BENGKULU, PB - Ketua Hakim Bambang Pramudiyato, SH menetapkan tuntutan 3 tersangka (tsk) selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembangunan break water milik Administrator Pelabuhan (Adpel) pada tahun 2012. Ketiga tsk tersebut yakni Irfan selaku pengawas PT SAS, Tutut Budi selaku konsultan pengawas dan Lela Selaku PPTK dalam proyek tersebut.
Dalam pembacaan sidang amar putusan ketiga terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Ketua Hakim. Dimana ketiganya terbukti dalam kasus tersebut, selain itu terbukti melakukan tindakan pidana korupsi secara bersamaan. Sebelumnya para tersangka telah ditahan pada bulan Februari 2016 lalu, ketiganya dikenakan pasal 3 UU 31 Tipikor tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 No 31 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Made Sukiade selaku pengacara hukum Lela mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan dari para anggota hakim. Selain itu, pihaknya akan melakukan kordinsi dalam waktu satu minggu hal ini pun dilakukan dalam upaya banding atau tidak dalam sidang lanjutan.
"Kita sangat menghormati keputusan dari anggota hakim, yang tadinya sudah ditetapkan 3 tahun 6 bulan. Dimana uang pengganti juga tidak disebutkan dalam persidangan, karena uang tersebut tidak digunakan klien kita. Uangnya sudah diberikan kepada rekanannya saudara Sumardi dan peminjam perusahaan. Sehingga tidak menikmati," terang Made.
Pihaknya pun masih melakukan kordinasi dalam waktu satu minggu. Sama halnya dengan pengacara keduanya. "Dalam sidang ini bukti dan fakta tidak ditampilkan, sehingga kita kordinasi dalam waktu seminggu," imbuhnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini adalah pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga beberapa hasil pengerjaan proyek rusak tak mampu menahan gelombang. Proyek breakwater ini merupakan proyek yang didanai dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14,2 miliar. Proyeknya berupa pengerjaan penahan gelombang dipinggir pantai dengan panjang mencapai 240 meter.
Akan tetapi sepanjang 17 meter penahan gelombang ini ambruk, dikarenakan adanya dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi. Tahun 2013, akhirnya Polda Bengkulu turun melakukan penyelidikan. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp 4,1 miliar. Namun sudah dikembalikan kerugian sebesar 1, 871 miliar. (RU)