Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Total 1.128 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi HUT RI

14060021_120300000067851746_470861049_oBENGKULU, PB- Sebanyak 1.128 penghuni lapas se- Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi Dalam rangka HUT RI ke-71. Remisi ini resmi dikeluarkan oleh kantor perwakilan wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, Napi narkoba menjadi napi yang paling banyak mendapatkan remisi, selain itu, sebanyak 21 penghuni lapas dinyatakan bebas. Hal tersebut diamini oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bengkulu, Dewa Putu Gede, Kamis (17/08).

"Di tahun ini kita memberikan remisi sebanyak 1.128 warga binaan, namun yang dinyatakan bebas ada 21 orang. Kebanyakan mereka tersandung dalam kasus narkoba, untuk kasus korupsi sedikit," terangnya.

Kepada Napi yang bebas, Dewa berpesan agar tidak mengulangi perbuatan dan kelak diluar sana dapat menjadi warga negara yang baik serta bermanfaat bagi masyarakat. Lebih jauh pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan atas maraknya peredaran narkoba di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

"Kita berharap, napi menjadi orang baik ketika keluar dari Lapas. Bahkan akan sangat bangga sekali jika ada napi berhasil di luar nanti. Narkoba selalu ada dimana-mana, kita harus memberantasnya dengan bersama. Untuk itu kami terus berbenah," tandas Dewa.

Seperti diketahui, untuk pidana khusus berlaku remisi berdasarkan PP 28/2006 atau kasus korupsi sebanyak 4 orang, dan untuk remisi berdasarkan PP 99/2012 atau kasus narkoba yaitu sebanyak 92 orang. Total 1.128 Napi yang mendapatkan remisi dari 1.897 warga binaan di seluruh UPT di Provinsi Bengkulu. [RU]