Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

TSK Pembunuhan Pemuda Sumur Dewa Divonis 7 Tahun Penjara

14202845_120300000081473423_1329233573_o aBENGKULU, PB - DV (17) warga Hibrida Kota Bengkulu Pelaku pembunuhan Rizki Agung (18) Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu divonis oleh Hakim Boy Syaliendra dengan selama 7 tahun penjara. Dalam sidang, terdakwa terbukti membunuh korban, pada Kamis malam (28/07) lalu.

"Kalau kami selaku pengacara hukum sangat keberatan dikarenakan dalam keterangan saksi saksi dia (pelaku.red) tidak menggunakan alat alat untuk membunuh itu. Namun terdakwa mengakui hal tersebut, keberatan karena dia masih anak anak dan berprilaku sopan. Akan tetapi pihak keluarga sudah menerima, jadi kita terima vonis itu," singkat Ety Martina Wati, SH selaku pengacara hukum terdakwa, Senin (29/08) usai persidangan.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Namun hakim menimbang dengan terdakwa masih dibawah umur dan berprilaku sopan sehingga vonis tersebut ditetapkan selama 7 tahun penjara.

Kronologisnya, Dv mengajak sepuluh temannya diantaranya berinisial No, Do, Rk dan Sa yang ikut membantu pelaku membunuh korban. Sementara itu, De, Fe, Te, Om, Fe, dan Ge mengawasi pelaku diluar kosan rekan korban. Tiba dilokasi pelaku langsung mengincar Rizki Agung, namun sempat ditolong oleh rekan korban bernama Deden.

Tak ingin lama lama, pelaku menusukan pisau tersebut ke perut Deden yang mengenai usus. Sembari dipengaruhi minuman alkohol, pelaku bersama rekan rekannya langsung ke kamar untuk membunuh korban hingga meninggal dunia. (RU)