BENGKULU, PB - Tersangka (tsk) kasus dugaan penggelapan raskin oleh oknum Ketua DPRD Rejang Lebong berinisial AB kembali tak memenuhi panggilan Direktorat Reksrimsus Polda Bengkulu, Jumat (19/08). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pihak penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada Jumat (12/08/2016) lalu.
Dalam keterangan surat izinnya, AB saat ini sedang mengikuti studi banding yang berada di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Studi banding tersebut merupakan agenda kerja dewan dalam perbaikan peraturan perundangan dan kegiatan lainnya. (Baca juga: Tsk Raskin Dipanggil, AB Studi Banding ke Bogor).
"Ya, dia tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini. Dia izin untuk menghadiri studi banding di Kabupaten Sarolangun," terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman saat dihubungi via selluler.
Pemeriksaan AB sendiri sangat diperlukan oleh pihak penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, dimana keterangan AB akan menguatkan beberapa proses perjalanan kasus tersebut. Lanjutnya, jika pemanggilan kedua tak di indahkan kembali, dengan demikian tersangka akan dijemput paksa.
Ia mengaku hal tersebut diperlukan untuk mencegah adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dari jeratan proses hukum karena dinilai tidak kooperatif. "Kita layangkan pemanggilan kedua, saat ini kita jadwalkan dahulu kapan. Jika tidak hadir maka kita jemput paksa, langsung kita tahan," tambahnya.
Dalam perjalanan kasus ini, Polsek PUT dan Polres Kabupaten Rejang Lebong mengamankan sebanyak 18 ton raskin. Dari beberapa pemeriksaan pihaknya, telah menetapkan satu tersangka berinsial Ke (48) Warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang merupakan koordinator atau penanggung jawab Raskin.
Diketahui raskin sebanyak 18 ton akan dijual di daerah Sumatera Selatan tepatnya musi rawas dengan harga Rp 8000 per kilo gramnya. Setelah itu kasus ini dilimpahkan ke pihak Polda Bengkulu, dimana Ketua DPRD Rejang Lebong dengan fraksi Partai Gerindra ini diketahui ikut membekingi raskin tersebut.
AB kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Baca juga: Oknum Dewan Rejang Lebong, Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin dan Camat Saksikan Proses Penggelapan Raskin. (RU)