Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Voucher Pangan Berlaku, Anggaran Perlindungan Sosial Dinaikan

Fungsi-AnggaranJAKARTA, PB - Rencana Pemerintah akan menguji coba penggunaan voucher pangan sebagai pengganti program beras untuk rakyat miskin (Raskin) di beberapa daerah pada Agustus 2016 akan segera berjalan.

Voucher pangan rencananya diperuntukkan untuk 15 juta rumah tangga. Namun untuk tahap ujicoba, akan dilakukan kepada 5.000 rumah tangga berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikelola Kementerian Sosial.

Sebagai tahapan awal, penyaluran voucher bantuan pangan tersebut akan dilakukan di 44 kota besar, melanjutkan uji coba terbatas di wilayah terpilih di tahun 2016 untuk kemudian diperluas secara bertahap.

Uji coba terbatas tersebut di 8 kabupaten dan 20 kelurahan/desa di Indonesia, Kota Medan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Makasar.

Voucher pangan ini adalah pengganti program pemberian beras untuk rakyat miskin (raskin). Melalui skema tersebut, pelaksanaan dan penyaluran Rastra diharapkan bisa lebih terarah, tepat sasaran, dan penerima bantuan mempunyai fleksibilitas, baik kualitas maupun bentuk pangan yang diinginkan.

Untuk mendukung sistem ini, Pemerintah juga bekerjasama dengan 5 bank besar di Indonesia, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BRI. Dengan voucher pangan ini maka setiap warga miskin dapat mengakses kebutuhan pangannya dengan jenis beras yang diinginkannya.

Pemerintah juga telah menindaklanjuti program tersebut yang tertuang dalam Pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (16/8) lalu.

Untuk penyaluran subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi bantuan pangan dengan mekanisme nontunai/voucher di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.198.685 RTS PM.

Karena itu, alokasi anggaran untuk fungsi perlindungan sosial direncanakan sebesar Rp 158,479,3 triliun, atau naik 5,1 persen jika dibandingkan dengan alokasinya pada APBNP tahun 2016 sebesar Rp 150,841,7 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2017 disebutkan, arah kebijakan perlindungan sosial pada tahun 2017 adalah: (1) meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta efektivitas kelembagaan perlindungan anak; (2) meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan.

Selain itu: (3) meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (4) meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan; dan (5) mendukung penyempurnaan dan pengembangan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.

Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain: (1) melanjutkan pelaksanaan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS); (2) voucher pangan; (3) meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang mendapat akses pemenuhan hak dasar (akte, NIK, KTP, alat bantu, kartu identitas penyandang disabilitas) dengan target sasaran 2.500 jiwa; dan (4) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif di perdesaan sebanyak 53.600 KK dan perkotaan sebanyak 48.400 KK.

Terkait dengan pelaksanaan program-program perlindungan sosial, salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah pelaksanaan program Rastra yang telah berjalan sejak tahun 1998. Dalam rangka perbaikan kualitas bantuan dan ketepatan target sasarannya, program Rastra yang sebelumnya diberikan dalam bentuk beras bersubsidi, secara bertahap akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung melalui mekanisme nontunai/voucher bantuan pangan. (YN)