BENGKULU SELATAN, PB - Sejak turunnya ADD dan DD banyak Kepala Desa (Kades) dilaporkan warga ke pihak yang berwajib dan Pemerintahan. Kali ini giliran Kades Batu Kuning, Kecamatan Pasar Manna, Elen Sustiana dilaporkan warga ke pihak Kejaksaan Negeri Manna, Senin 1 Agustus 2016, kemarin.
"Banyak Terima Laporan Warga, Bupati Kumpulkan Kades dan Giliran Kades Padang Beriang Dilaporkan Warga serta Tuntut Kades Dicopot, Warga Ancam Pindah Desa"
Pelaporan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan warga Desa Batu Kuning yang berjumlah lebih kurang 100 KK dan sudah di setujui sebanyak 30 orang yang sudah tanda tangan di surat pengaduan dalam hal tidak ada ke transparanan dan keterbukaan Kades tentang pengerjaan proyek di Desa Batu Kuning.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua Adat Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Baduan (67) kepada awak media. "Seluruh pekerjaan di Desa kami di borongkan kepada orang lain atau di pihak ketigakan oleh Kades dan tidak ada musyawara lagi bersama warga,seperti pengerjaan Rabat Beton , pagar Polindes , Tutup Cor Siring dan pemasangan paping blok di halaman masjid.dalam hal ini sudah kami sampaikan ke pihak BPD namun mereka tidak menanggapi laporan kami"ujar Baduan
Lanjut Baduan menambahkan Setiap rapat Kades hanya memanggil orang orang tertentu saja dan rapat selalu di lakukan di rumah Mirzan mantan kepala PDAM Manna,selain itu untuk pembentukan anggota PTK tidak ada lagi musyawara dengan warga,"Mirzan itu kan juga selaku warga tapi kenapa seluruh pekerjaan di serahkan dengan Mirzan dan seluruh keputusan pekerjaan mirzan yang memutuskan"tegasnya
karena tidak ada keterbukan oleh Kades dan seluruh pekerjaan di Desa Batu Kuning di pihak ketigakan maka warga Desa Batu kuning melaporkan permasalah ini ke Kejaksaan Negeri Manna, "Seperti pengerjaan jalin besi untuk tutup siring bukan dikerjakan oleh warga malah di kerjakan oleh orang Jawa yang selaku anak buah Mirzan yang tinggal di rumah Mirzan dan setiap kami mau melihat Rap pekerjaan tidak diperbolehkan oleh Kades," papar Baduan selaku Ketua Adat Desa Batu Kuning
Saat dikonfirmasi dengan Kades Batu Kuning Elen Sustiana membenarkan. "Sebelumnya untuk pekerjaan Desa sudah kami tawarkan kepada warga dan sudah satu bulan juga tidak ada warga yang melapor,sesudah itu ada satu warga yang mau mengerjakan pekerjaan ini dan menawarkan untuk biaya Rp30 juta sedangkan yang tercantum di dalam RAP hanya Rp15 juta, jadi pekerjaan ini kami serahkan kepada anggota TPK yaitu Mirzan yang diawasi oleh Kasi pemerintahan Saripudi dan Kasi kesejahteraan Azrizal,"ujar Elen
Lanjut Elen menambahkan "Mirzan itu memang warga tetapi dia adalah angota TPK dan anggota TPK di ambil dari masyarakat langsung dan saya yang langsung memilihnya,jadi apa salahnya kalau pekerjaan saya serahkan kepada anggota TPK karena pekerjaan tersebut tidak ada yang mau menyanggupinya. Seluruh pekerjaan yang 4 item seperti Tutup siring Rp 339.595.000, Pagar Polindes Rp 79.712.000, Rabat Beton Rp 145.738.000 dan Paping Blok Rp 71.718.000 seluruhnya Mirzan yang mengerjakan karena dia selaku anggota TPK. Akan tetapi kalau mau menunggu ada warga yang menyanggupinya pekerjaan itu malah pekerjaan belum juga di kerjakan itu akan menjadi masalah besar buat saya. Kan tidak mungkin menunggu lama sampai ada warga yang sanggup mengerjakannya. Kita ada batasan waktu," pungkasnya. (Apdian Utama)