REJANG LEBONG, PB - Kebiasaan warga Rejang Lebong, khususnya warga Kecamatan Bermani Ulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang kerap membawa senjata tajam di waktu dan tempat yang tidak tepat mendapat perhatian penuh pihak kepolisian.
Kapolsek Berani Ulu, Iptu Lilik Sucipto meminta agar kebiasaan itu di hilangkan. Ini menyusul sudah beberapa kali peristiwa penganiayaan menyebabkan luka bahkan kematian terjadi lantaran pelaku membawa senjata tajam.
"Kami sudah melakukan sosialisasi hukum kepada perangkat desa serta warga agar kebiasaan ini di hilangkan," ujar Lilik.
Hal ini juga untuk menghidar berbagai kasus kriminal yang sering terjadi, seperti Kesal Diejek, Pemuda Ini Tusuk Teman Sendiri dan Lantaran Tersinggung, Pemuda Jalan Baru Tikam Teman.
Ditambahkan Lilik, selain dapat menimbulkan niat negatif terhadap pemegang senjata tajam, membawa senjata tajam juga jelas-jelas dilarang oleh hukum yang berlaku.
"Ini diatur dalam undang - undang darurat kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 18951. barang siapa yang membawa senjata tajam di waktu dan tempat yang tidak tepat maka akan di pidana dengan ancaman oenjara 5 tahun," ujar Lilik.
Dilain sisi, Lilik mengaku jika saat ini masih melakukan upaya persuasif terhadap warga mengenai senjata tajam tersebut. Namun, jika nanti masih tetap membandel maka akan di tindak secara hukum.
"Kami harap, warga dapat segera menghilangkan kebiasaan tersebut. Jika telah berulang kali kami peringatkan tetap saja membawa senjata tajam jelas akan kami pidanakan," ujar Lilik. (Ifan)