BENGKULU TENGAH, PB - Sejumlah warga telah menikmati manfaat porgram Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam kawasan hutan lindung. Kawasan yang sudah diberi hal kelola kementerian kehutanan adalah di Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Hutan Kemasyarakatan menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan untuk menekan laju deforestasi di Indonesia dengan melibatkan masyarakat, di samping Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.
Dedi, salah seorang warga Desa Taba Teret mengakui bila dirinya telah menerima surat resmi penyerahan pengelolaan hutan lindung kepada keluarganya kurang lebih 6 Hektar. Lahan itu saat ini telah ditanaman pohon karet dan kopi.
Ia sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan dengan ikut menjaga kelestarian hutan dan juga membantu ekonomi masyarakat.
"Kami antusias dan berterima kasih kpd pemerintah karena tlah mengizinkan pemanfaatan htan lindung, ekonomi kami merasa sangat terbantu," ujarnya kepada pedomanbengkulu.com, baru-baru ini.
Menurrutnya usulan pemanfaatan lahan hutan lindung ini sudah selama 4 tahun. Baru dalam minggu bulan ini surat kementerian itu diserahkan. Meski warga tak merinci pasal penggunaan hutan lindung namun sejauh lahan tidak disalah gunakan hak penggunaan lahan tetap mereka terima.
"Saya tak ingat pasal penggunaan namun isinya tak jauh dari izin penggarapan lahan yang membolehkan dan itu kami terima dalam 2 hari ini," tambah Dia.
Warga juga menyatakan bila di Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung terdapat 34 warga yang menerima surat perizinan itu. Sedikitnya 1 warga mendapat hak pakai lahan 2 Hektar hutan lindung. "Ada 34 warga yang dapat, kami sudah tanami karet 3000 batang, ya sekitar 2 hektar," papar dia.
Pemanfaatan hutan lindung menjadi salah satu masalah utama di Kabupaten Benteng mengingat luasannya kurang dari 2000 Hektar yang tersebar di kabupaten ini, atara lain di Kecamatan Karang Tinggi, Merigi Sakti, Taba Penanjung dan Kecamatan Merigi Kelindang. (Dedy Irawan)