Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2016, Polres Tangani 40 Kasus PPA

[caption id="attachment_34378" align="alignleft" width="300"]Kanit PPA Polres Rejang Lebong Kanit PPA Polres Rejang Lebong[/caption]

REJANG LEBONG, PB - Terhitung sejak januari 2016 hingga September 2016, Unit PPA POlres REjang Lebong diketahui telah melakukan penanganan terhadap 40 Kasus Perlindungan perempuan dan anak, diantaranya penganiayaan terhadap anak, pencabulan, persetubuhan, KDRT dan menikah tanpa Izin.

Ironisnya, 60 persen dari total tersebut korban dan pelakunya adalah anak - anak. (Baca juga: Mengakhiri Kekerasan Terhadap Anak Dari Desa Talang Rimbo dan Bahaya, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Semakin Tinggi)

"Dari 40 perkara ini, baru 6 perkara yang p21. Sisanya, ada yang dielesaikan secara kekeluargaan lantaran pelaku dan korban berstatus anak - anak, Diversi dan ada juga yang masih dalam penanganan berkas perkara oleh penyidik kami," ujar Kepala Unit PPA POlres REjang Lebong, Aiptu Desi Oktavianty, Selasa (13/09).

Dijelaskan Desi, untuk jumlah perkara terbanyak yang dutangani adalah perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak - anak maupun antara anak dan orang tua.

"Untuk tertinggi kedua yaitu pencabulan terhadap anak serta persetubuhan anrtara anak - anak. jadi jika di presentasikan, maka 60 persen pelaku dan korban masih berstatus anak - anak," ujar Desi.

Sebagai langkah untuk mencegah tingginya perkara yang dialami dan dilakukan oleh anak - anak i9ni, pihaknya terus melakukan sosialisasi di setiap sekolah - sekolah secara rutin dan bergantian. Bahkan, tidak jarang petugas melakukan pendekatan terhadap titik - titik rawan terjadinya kasus - kasus tersebut.

"Ini sudah harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Pelaku dan korban dengan presentase 60 persen dari total p[erkara yang ditangani ini wajib kita cegah ke depannya. Kasihan generasi muda kita ke depan," ujar Desi. (Ifan)