BENGKULU SELATAN, PB- Pelaku penganiayaan akibat pengaruh minuman tuak yakni Mohammad Idham Cholid diserakan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan (BS) oleh Polres BS.
Pasalnya proses pemeriksaan sudah lengkap (P21). Yang mana sebelumnya pelaku penganiayaan terlibat dalam perkara 351 KUHP ayat (1) dan 406 ayat (1) KUHP dengan Nomor LP/183-B/VII/2016/SPKT tanggal 12 Juli 2016 yang lalu. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, SIK melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim Iptu R Ginting membenarkan bahwa pelaku penganiayaan sudah diserakan kejaksa, kemarin (9/9). Berkas pelaku sudah lengkap (P21) maka tersangka diserakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya akan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Tersangka ditangkap pada pada 12 Juli 2016 yang lalu dan saat ini diserakan kejaksa. Diserahkan dua barang bukti (BB) yakni, sepeda motor Yamaha Vega R BD 5725 BU dan Sepeda Motor Yamaha RX Xing.,”katanya.
Sekedar diketahui, pada 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Sebiris Kelurahan Ibul, Kota Manna. Mereka duduk berlima yakni Ransih (18) dan Deko (18) keduanya warga Padang Niur Kelurahan Gunung Ayu.
Sementara pelaku Mohammad Idam Cholid (22) warga Desa Padang Serasan dan Pindo (17) pelajar warga Desa Padang Meribungan Kecamatan Pino Raya serta Bayu (17) saksi warga Padang Niur Kelurahan Gunung Ayu. Mereka lagi santai duduk di pinggir jalan Sebiris dekat gereja HKBP sambil minum tuak dan mengobrol.
Dan secara tiba-tiba M. Idam Cholid marah-marah dengan Deko kemudian M Idam Cholid memanggil Ransih dan langsung menampar akibat ditampar Mohammad Idam Cholid, Ransih langsung membalas dan menimbulkan perkelahian antara keduanya yang menyebabkan Ransih mengalami luka sobek dibagian kening.
Dengan adanya perkelahian tersebut Deko yang ingin menolong/melerai perkelahian langsung dipukul bagian wajah mengakibatkan luka sobek dibawah pelipis dan Ransih ditusuk leher dan perut sekitar 3 cm oleh Mohammad Idam Cholid.
Setelah melakukan penusukan terhadap korban Mohammad Idam Cholid langsung membakar sepeda motor RX King BD 3195 LB milik Deko. Dan selanjutnya setelah melakukan pembakaran bersama Pindo ia kabur menggunakan sepeda motor Vega R milik Pindo.
Lanjutnya, pelaku kabur dan ditangkap dibawah pohon depan Hotel Selipi Jalan Lintas Pino Raya Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya. Sebelum ditangkap para petugas bertanya “Pemilik sepeda motor ini mana pemiliknya. Jawab petugas penjaga hotel itu dibelakang bapak,”.
Setelah itu anggota Polres melihat kebagian belakang nampak kaki yang sedang berada dibawah pohon kayu. Dan langsung saja petugas membekuk para pelaku yang sedang bersembunyi sekitar 00.10 WIB. Para pelaku langsung dibawah ke Mapolres BS guna mengamankan dan mendalami kasus penganiayaan tersebut. (Apdian Utama)