JAKARTA, PB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) dari semula akhir September 2016 ini menjadi pertengahan 2017 mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP El.
“Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo.
Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukannya segera memanfaatkannya.
Mengenai ketersediaan blangko KTP El yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan stok blangko KTP El di pusat sebenarnya sangat mencukupi.
Karena itu, ia meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blangko KTP El sudah menipis atau habis untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
“Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata Tjahjo.
Ia menambahkan, sesunguhnya banyak blangko KTP El yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP. [GP]