BENGKULU, PB - Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengisyaratkan akan segera melengkapi berkas acara perkara terkait dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Bengkulu berinsial MD dan Oknum Dosen Unib berinisial ES, Rabu (08/09). Dimana menurutnya, setelah melihat alat bukti yang cukup maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Menang Praperadilan Kasus Perzinahan, Ini Kata Kapolres Bengkulu"
"Memang ada dalam pemeriksaan itu tidak cukup, karena mengembang. Kita memeriksa saksi, dari keterangan tersangka begini. Namun tersangka masih kita periksa lagi sampai ada kesesuaian, kan seperti itu. Untuk berkas akan segera kita limpahkan, polisi melangkah bukan karena kepentingan, namun dengan undang undang," tegasnya saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Iptu Eka Chandra di Mapolresta Bengkulu, Rabu (8/09).
Menurutnya walaupun dosen hukum tersebut enggan diperiksa, namun proses hukum tersebut tetap berlanjut dalam persidangan nantinya. Masih Ardian, untuk saksi harus memenuhi pemanggilan dan memberikan keterangan demi lancarnya proses perkara tersebut.
"Kemarin ES tidak mau memberikan keterangan, padahal dia hadir. Ya silahkan, itu hak dia. Beda kalau saksi, dianggap dia tahu dia berada dilokasi, dia tahu dan mengalami hingga mendengar. Saksi wajib memberikan keterangan. Kalau tidak benar maka kita uji, kalau dia tidak memberikan keterangan maka dia dinilai menghambat proses penyelidikan," tambahnya.
Informasi terkait, anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MD kemarin Selasa (07/09) telah memenuhi pemanggilan pihak Kepolisian. Sehingga ia mengisyaratkan jika berkas acara perkara itu akan segera rampung, walaupun oknum dosen berinisal ES enggan dimintai keterangan.
Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Herwansyah mantan suami dari anggota dewan Kota Bengkulu berinisial MD pasangan selingkuhan ES. Setelah menjadi status tersangka, ES mengajukan praperadilan. Namun upaya hukum tersebut ditolak oleh hakim tunggal Jonner Manik beberapa minggu lalu. (RU)