BENGKULU, PB - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima berkas tahap II terhadap 3 tersangka terkait kasus dana pengadaan bibit Ikan di Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.
Tiga tersangka tersebut adalah Gatmawati sebagai pejabat PPTK DKP Provinsi Bengkulu, Niko Mardianto sebagai rekanan dan Feri Gerard Fiktor Marpaung bertindak sebagai penyokong dana.
"Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke penuntut umum. Jika sudah tahap dua, maka kasus ini akan dilanjutkan dalam persidangan," kata Kajari Bengkulu I Made Sudamarwan, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon, SH, Rabu (31/08/2016).
Dalam persidangan nantinya, Kejari akan menghadirkan dua orang Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu ketiga tersangka disanksi kan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf i Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Sesuai ancaman pasal 2 dan 3 itukan selama maksimal 20 tahun penjara kalau pasal 2, untuk denda sebesar satu miliar rupiah,"jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terus didalami, ada dugaan keterlibatan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, yang dalam proyek ini bertindak sebagai pengguna anggaran. Selain itu penyidik juga meneliti keterlibatan tim pemeriksa barang.
Pasca penetapan 3 tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Rinaldi. Untuk itu, penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan ulang. Diketahui, Proyek pengadaan bibit ikan yang tengah disidik ini merupakan proyek pada tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 954 juta. Dari jumlah tersebut dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 545 juta dan ada indikasi mark up pada harga beli. [RU]