Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPOM: Belilah Obat di Apotek Resmi

download-4BENGKULU, PB- Maraknya peredaran obat palsu dan kadaluarsa mesti diwaspadai karena membuat masyarakat menjadi cemas. Untuk itu, Balai POM Provinsi Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dan hati- hati membeli obat. Obat harus di Apotek resmi.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Bengkulu Arnold Sianipar, mengatakan untuk mencegah peredaran obat palsu itu, pihaknya sudah membuka layanan pengaduan. Bagi masyarakat yang menjadi korban obat palsu untuk melaporkannya ke Balai POM Provinsi Bengkulu.

"Balai POM juga membuka pengaduan, silahkan kepada masyarakat ingin mengadu. Kalau ada laporan maka akan kita tindaklanjuti segera," katanya, Kamis (08/09/2016).

Selain itu, Dia mengatakan, distribusi obat sebenarnya sudah jelas yakni melalui apotek resmi. peredaran obat palsu dan ilegal banyak beredar dijalur yang tidak resmi. Selain itu Lemahnya pengawasan sarana distribusi menyebabkan mutu,keamanan, dan kemanjuran obat tidak terjamin, Masyarakat sebagai konsumen tidak terlindungi.

"Distribusi obat ini sudah jelas. Jadi, kalau bisa masyarakat belinya di toko obat resmi jangan ditempat yang tidak jelas. Kalau disarana resmi seperti apotek ada penanggung jawabnya yakni apoteker. Untuk itu, jangan beli obat melalui perantara yang tidak jelas dan yang paling penting belilah obat di Apotek resmi," ujarnya.

Selain meminta kepada membeli obat di Apotek, Balai POM Provinsi Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri obat palsu. Obat Palsu biasanya dijual dengan harga yang lebih murah dan nomor izin beredarnya diubah dan hanya ditulis dengan menggunakan Pulpen.

"Obat palsu bisa diawasi dengan melihat nomor izin edarnya atau tanggal kadaluarsanya. Tak hanya itu, kalau menemukan harga obat terlalu murah maka itu patut dicurigai, Misal harga eceran tertinggi atau HET nya Rp 3.000 tapi ada yang jual dengan harga RP 500 maka itu harus diwaspadai," tandasnya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada 42 juta butir obat palsu dan kadaluarsa yang ditemukan Bareskrim saat menggelar razia gabungan di Jakarta. Obat palsu itu tersebar dibeberapa daerah di Indonesia. Obat palsu atau ilegal tidak hanya beredar di jalur tak resmi, tetapi juga ada di toko obat dan apotek rakyat. [MS]