Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Delapan Bulan Menghilang, DPO Kasus Jogging Track Akhirnya Tertangkap

14215521_120300000089010925_29484553_oBENGKULU, PB - Jawawi, tersangka kasus pembangunan jogging track Bundaran Walles Pantai Panjang Propinsi Bengkulu tahun anggaran 2007 silam yang telah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya ditangkap.

Tersangka ditangkap di kediamananya Jalan Hibrida, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. (Baca juga: Kejati Bentuk Timsus Pemburu, Berikut 10 Daftar Nama DPO)

Dikatakan Aspidsus Kejati Bengkulu Achmad Darmansyah bahwa tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini terkait kasus jogging track di Pantai Panjang Kota Bengkulu, dimana dalam kerugian negara berkisar Rp 700 juta dengan total anggaran sebesar Rp 4,73 miliar.

"Dia diamankan sudah shalat jumat, tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka karena ancaman pidana nya ini selama 5 tahun. Kemudian dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi tindak pidana. Selain itu,terhadap tersangka kita sudah masukan DPO," terangnya.

Menurutnya, tersangka berstatus DPO ini lebih kurang selama 8 bulan menghilangkan jejak. Dimana dalam kasus ini, tersangka selaku PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dalam pengerjaan proyek tersebut.

Namun dalam berkas perkara Nomor B/187/N.75/VT.1/9/2016 menyebutkan bila tersangka Jawawi telah dinyatakan sebagai DPO sejak dua tahun lalu, terhitung pada tanggal 17 April 2014.

"Selama ini kita tidak tahu kemana larinya, dia sendiri sebagai PPTK dalam kasus tersebut pada tahun 2007 hingga 2009," imbuhnya.

Sebelumnya penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, namun teranulir. Maka pihak penyidik hanya menetapkan 3 tersangka pada kasus ini. Pada pasca pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Asisten Pidana Khusus kala itu.

Sementara itu Faizal Latief, selaku Pengacara Hukum tersangka, dalam kasus yang ditangani Kejati tersebut pihaknya merasa keberatan karena pejabat utama pada kasus tersebut bebas dalam status tersangka.

"Kita dulu sebenarnya sudah minta diupayakan selesai secepat mungkin, namun baru sekarang. Seharusnya pejabat utama yang berwewang harus diselidiki, namun ini tidak. Hanya bawahnya saja, ini yang menjadi masalahnya," tegasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tahun 2013 mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Agus Istiqlal menyebutkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh orang tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu ZM, SU selaku konsultan pengawas, Aj, Vy, Da dan Kh yang merupakan tim justifikasi dan Jawawi sendiri. Namun pada tahap penyidikan keempat tersangka lainnya belum ada penetapan tersangka. (RU)