BENGKULU, PB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana dekonsentrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Dana dekonsentrasi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pengadaan bidan desa dan pembelian alat kesehatan untuk Bidan Desa (Bides) yang tersebar di sejumlah daerah.
Saat dikonfrimasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Drs. H. Amin Kurnia, SKM menegaskan dana tersebut tidak ada dalam kas Dinkes Provinsi Bengkulu.
"Dana bidan desa tidak ada di Dinkes Provinsi Bengkulu, karena dana ini dari Kemenkes langsung masuk ke rekening bidan tidak melalui Dinkes. Kita hanya sebagai administratif kalau ada, misalnya pengusulan perpanjang masa bakti atau pemutusan, serta kontraknya. Kami tidak memegang uang tersebut sama sekali,"
Lanjut Amin, dana tersebut berawal dari kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ke beberapa desa. Dalam kunjungan tersebut pihak anggota DPRD Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk membeli alat bidan Desa. Dana itu pun berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, bukan dana dikonsentrasi.
"Karena pada saat kunjungan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menemukan jika dibeberapa daerah tidak memiliki alat bidan Desa. Sehingga mereka menganggarkan dana tersebut, uang itu tidak sampai 2 miliar, hanya Rp 1,2 miliar. Itu dana APBD silahkan tanya sama anggota Ketua Komisi IV, kita beli dan tidak ada yang fiktif. Tahun 2016, saya tidak mau menerima pengadaan apapun di Dinkes, karena dibeli salah tidak dibelikan salah. Kita kalau mendapatkan dana besar pasti banyak beranggapan, dapat cuk (fiktif.red) padahal tidak ada. Saya berani bertanggung jawab, nyawa taruhan nya," imbuhnya.
Sementara itu hingga saat ini Kejati belum menyampaikan adanya tindakan korupsi dalam laporan tersebut. Saat ini penyidik Tipikor masih memanggil saksi dan mencari beberapa keterangan laporan dugaan kasus tersebut. Saat ditanyai terkait tahapan Pulbaket, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah, tidak berkomentar banyak karena sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kita belum dapat menyimpulkan, karena hingga saat ini masih kita panggil yang terkait atas dugaan kasus ini. Untuk yang diperiksa ada beberapa orang, ini masih tahap penyelidikan,” imbuhnya. [RU]