Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Empat Kelompok Masyarakat Ini Tak Perlu Ikut Amnesti Pajak




Sri-Mulyani-700x350JAKARTA, PB-  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa Amnesti Pajak adalah hak, dan bukan kewajiban. Wajib pajak bebas memilih untuk mengikuti program ini atau tidak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, ada empat kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti program ini.







Kelompok pertama yang tidak wajib mengikuti program Amnesti Pajak yaitu kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, besaran PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu mengikuti program ini.

Ia menjelaskan, yang dapat masuk dalam kelompok tersebut antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, asisten rumah tangga dan petani; pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP; termasuk juga penerima harta warisan tetapi tidak memiliki penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

"Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Kelompok kedua, wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Kelompok ketiga, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarganya. Kelompok keempat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, sanksi pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tidak berlaku untuk keempat kelompok masyarakat tersebut. “Sanksi pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak tidak berlaku bagi masyarakat/subjek tersebut,” tegasnya. [Zie]