BENGKULU, PB - DPRD Kota Bengkulu kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda tanggapan fraksi terhadap Nota Keuangan Walikota Bengkulu Atas Raperda Kota Bengkulu Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu.
Lihat juga: Walikota-DPRD Tanda Tangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2016
Penyampaian pandangan fraksi Rabu (7/9), Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi, Wakil Ketua I DPRD Kota Yudi Darmawansyah dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Teuku Zulkarnain yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Marjon.
Dalam rapat tersebut sebanyak 9 fraksi DPRD kota menyampaikan, dimana perwakilan fraksi-fraksi memberikan masukan-masukan terkait fungsi, manfaat serta kesiapan perangkat-perangkat pelaksanaannya kedepan.
Disampaikan Rena Anggraini, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, terhadap pengantar nota penjelasan walikota tentang rancangan peraturan daerah tidak bosan-bosannya kami mengingatkan agar dalam penyusunan peraturan daerah selalu memperhatikan dan mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedangkan untuk susunan dinas daerah, sebaiknya di sesuaikan dengan amanah pasal 37 PP 18 tahun 2016 dimana urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan,” terang Rena.
Ditambahkan Rena, terhadap lelang jabatan yang dilaksanakan oleh panitia seleksi kiranya pelaksanaannya selalu mengacu dan berpedoman dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar hasil yang nanti ditetapkan bisa dipertanggungjawabkan dan terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara fraksi Hanura dibacakan oleh Hotman Nababan mengemukakan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Peangkat Daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Sesuai dengan amanat tersebut, sebagai acuan pemerintah kota dalam rangka mewujudkan penataan kelembagaan perangkat daerah, yang berupa dinas, badan, sekretariat serta kecamatan,” katanya.
Selain itu dijelaskan Hotman, pembenahan perangkat daerah sebagai wadah untuk karir birokrasi dapat dilihat sebagai upaya mendukung semangat reformasi manajemen pemerintahan, sebagai upaya mengantisipasi berbagai perubahan yang terus dilakukan perbaikan secara terus menerus organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Artinya reformasi manajemen pemerintahan harus mengakomodasi semua aspek yang ada dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Bengkulu. Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan tiga variaberl yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD,” bebernya. (RU)