Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jaksa Tolak Hitung Ulang Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Kantor Perwakilan Bengkulu

 

14159932_120300000087829411_985361683_nBENGKULU, PB - Perhitungan kerugian negara  LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana berobat kegiatan rutin Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar dianulir kembali.

Dimana  BPKP saat ini   saat ini tengah mengajukan penghitungan ulang dikarenakan tim pada saat menangani kasus tersebut telah diganti. Akibatnya pelimpahan berkas tahap dua atas kasus ini terancam terhambat. (Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Dekonsentrasi Tahun 2015)

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Murkatono, SH melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Achmad Darmansyah, pihaknya mengisyaratkan menolak jika penghitungan kerugian negara itu dilakukan kembali.

"Yang jelas, kita sudah nyatakan tersangkanya sudah ada. Artinya, untuk penghitungan itu kita lihat nanti karena tim kita belum menyampaikan soal itu, untuk sikap kita segera melimpahkan berkas," tegasnya, Jumat (02/09/2016).

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Bengkulu dan inspektorat Provinsi Bengkulu, pihak Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya mantan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu NA dan Bendahara YE yang saat ini sudah ditahan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui bila perhitungan kerugian negara menjadi sarat mutlak dalam penetapan kasus tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (RU)