Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Perselingkuhan, ES Tolak Beri Keterangan

Kapolres Kota BengkuluBENGKULU, PB - Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta menilai tersangka oknum dosen Universitas Bengkulu berinisial ES yang menolak memberikan keterangan selama dalam proses pemeriksaan sebagai bentuk tak kooperatif.

Menurutnya walaupun dosen hukum tersebut enggan diperiksa, namun proses hukum tersebut tetap berlanjut dalam persidangan nantinya. Baca juga: Menang Praperadilan Kasus Perzinahan, Ini Kata Kapolres Bengkulu dan Ini Bantahan MD Terkait Isu Perselingkuhannya

"Dia sudah datang dengan tiga pengacara, pada saat diambil keterangan karena dia akan menyampaikan keterangan didepan persidangan. Maka kita tutup, kita persilahkan pulang. Kita lihat dalam persidangan nantinya," tegasnya, Rabu (31/08) di ruang kerjanya.

Sehingga masih Ardian, walaupun ES tak memberi keterangan maka hal itu tidak menghambat pemberkasan yang akan dilimpahkan pada kejaksaan untuk diproses hukum kembalinya.

"Keterangan tersangka bukan kewajiban, itu terserah dia. Polisi tidak boleh paksa tapi itu menjadi catatan untuk penyidik bahwa dia tidak kooperatif, dan kita panggil sudah berkali kali datang terus mangkir," tambahnya.

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Herwansyah mantan suami dari anggota dewan Kota Bengkulu berinisial MD pasangan selingkuhan ES. Setelah menjadi status tersangka, ES mengajukan praperadilan. Namun upaya hukum tersebut ditolak oleh hakim tunggal Jonner Manik beberapa minggu lalu. (RU)