Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KIP Soroti Keterbukaan Informasi Pemprov Bengkulu

14329007_1699036760418236_1344165167_nBENGKULU, PB- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu mengingatkan Pemda Provinsi Bengkulu untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan wartawan.

KIP menilai tindak pidana korupsi anggaran pemerintah daerah dapat dicegah jika lembaga publik di daerah menjunjung transparansi.

Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Emex Verzona mengatakan, semangat yang sedang digalakkan oleh Gubernur Bengkulu melalui fakta integritas akan efektif jika, keterbukaan informasi bisa dibuka dengan luas, tujuannya agar masyarakat dan wartawan dapat turut mengawasi jalannya pemerintahan.

"Kalau tidak ada transparasi maka bagaimana masyarakat bisa mengawasi ? Padahal masyarakat butuh akses untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Termasuk Wartawan, jangan dipingpong untuk mendapatkan informasi," katanya.

"Kalau informasi publik itu dibuka dengan transparan maka akan nyambung dengan fakta integritasnya Gubernur. Cita-cita pemberantasan korupsi hanya bisa dihentikan dengan keterbukaan informasi kepada publik," lanjut Dia.

Untuk itu, sambungnya, Pemda provinsi harus terus berbenah. Salah satu caranya dengan memperbaiki pelayanan publik khususnya terkait informasi kepada publik. KIP juga mendorong Pemprov untuk ikut dalam keterbukaan Informasi (KI) Award yang selalu digelar rutin oleh KIP pusat setiap tahunnya.

"Harapan kita, Pemda Provinsi Bengkulu bisa masuk dalam 10 besar penilaian keterbukaan informasi publik. Karena dengan keterbukaan informasi publik, selain ini sejalan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga sejalan dengan pakta integritas yang diterapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu," ungkap Emex Verzoni

Lanjutnya, untuk menjadi salah satu Pemda yang dinilai baik dari sisi keterbukaan informasi publik pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, daftar isian yang harus diisi oleh PPID, pengelolaan Web site harus selalu diperbaharui, web selalu dipantau, meja informasi pemprov dan SKPDnya ada.

"Kalau sekarang Pemda Provinsi Bengkulu menerapkan kebijakan adanya media center yang memfasilitasi informasi untuk media, kami dari KIP tidak bisa melakukan intervensi terkait hal itu. Itu adalah hak dan kewenangan Gubernur. Hanya saja harapan kita dengan adanya media center itu tidak membuat keterbukaan informasi Pemda Provinsi Bengkulu menjadi terpuruk. Adanya media center tentu ada dampak positif dan negatifnya. Kemudian kita juga berharap dalam penilaian keterbukaan informasi award tahun depan, Bengkulu bisa masuk nominasi, karena dengan masuk nominasi, ini juga bisa jadi indikator masuknya investor kedaerah kita seiring keterbukaan informasi yang ada," pungkasnya. [MS]