BENGKULU, PB- Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan kuota gula impor gula Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
KPK mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman. Tamu tersebut membawa bingkisan berupa uang untuk diberikan kepada Irman pada Jumat malam.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Penyidik KPK lalu menahan 3 tamu setelah keluar dari rumah Irman dan membawa mobil namun masih berada di halaman rumah Irman. Sedangkan KPK menahan Irman dengan bantuan ajudan Irman.
Tiga penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XXS, istrinya MMI, dan saudara MMI.
"Tim (penyidik KPK) mengamankan Rp 100 juta, pemberian kepada IG (Irman Gusman) diduga terkait pengaturan kuota impor gula," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo. [***]