[caption id="attachment_34175" align="alignleft" width="300"] Istimewa[/caption]
BENGKULU, PB - Pakar Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) dan Pemerintahan Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Juanda, menilai kritik dan sikap Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi menolak penandatandatangan MoU KUA-PPAS Kota Bengkulu sebagai hal yang tidak substansial.
Baca juga: Rapat MoU KUA-PPAS Tanpa Mandat Ketua Dewan dan Walikota-DPRD Tanda Tangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2016 serta APBD-P 2016 Belum Dibahas, Dewan Ribut Tidak Jelas
"Kalau menolak karena bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan menteri itu baru sangat prinsip. Bisa saja Ketua DPRD menolak. Tapi saya tidak melihat alasan seperti itu dalam masalah APBD Perubahan Kota Bengkulu ini. Mengenai alasan karena ada pejabat yang Plt (Pelaksanatugas, red) saya kira tidak substansial jadi alasan," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Kamis (8/9/2016).
Ia menjelaskan, menempatkan pejabat Plt sebagai pembantunya merupakan hak prerogatif Wali Kota. Hanya saja, ia mengingatkan, bila dalam pelaksanaan anggaran terjadi kekeliruan, maka tanggungjawab hukum bukan pada Plt melainkan langsung kepada kepala daerah.
"Dalam hal ini tanggungjawab itu ada di Wali Kota. Bukan tanggungjawab DPRD. Tapi sebagai sebuah sikap politik, hal itu patut dihargai. Mungkin dia tidak mau terlibat atas suatu hal yang menurut dia tidak pas. Tapi sangat disayangkan kalau Ketua DPRD tidak tangan. Ke depan komunikasi antara Pemkot dan Dewan harus diperbaiki," sarannya.
Ia menguraikan, tidak menjadi masalah bilamana jabatan strategis seperti DPPKA dan Bappeda dipegang oleh Plt dan melakukan pembahasan Rancangan APBD Perubahan. Tapi ia menenkankan, Sekretaris Daerah (Sekda) harus mengambil peran penuh dalam pembahasan agar kedudukan dan fungsi Plt tersebut tidak mengalami persoalan administrasi hukum.
"RAPBD Perubahan kan tidak ditandatangani oleh Plt. Dia hanya mengusulkan saja bahwa SKPD ini membutuhkan anggaran ini. Sekedar mengusulkan tidak ada masalah. Sekda yang mengendalikan peran mereka dalam pembahasan. Termasuk ketika disahkan, Plt tidak boleh membelanjakan. Pertanggungjawabannya tetap ada pada Sekda," urainya.
Ia juga menyatakan, tidak menjadi persoalan ketika dokumen MoU KUA-PPAS tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu. Sebab, ujarnya, Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu memiliki kedudukan yang setara dengan Ketua karena watak keorganisasiannya bersifat kolektif kolegial.
"Tetap dokumen KUA-PPAS itu sah. Walau tanpa mandat ketua kepada wakil-wakilnya. Boleh dikatakan dokumen itu cacat secara yuridis namun tidak menghilangkan keabsahan wakil-wakil. Makanya di awal tadi saya sarankan agar antara Dewan dan Pemkot dapat kembali membangun komunikasi yang bagus," tutupnya. [RN]