BENGKULU, PB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang menjadi tersangka kasus proyek Multiyears jalan hotmix dan Jembatan di Kota Tais tahun 2011. Sejak terjerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut keberadaan Murman tidak diketahui. Hingga saat ini Murman menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut.
"Iya, ada kita panggil hari ini, tapi sampai detik ini belum kelihatan. Pengacaranya hanya kordinasi, terkait bagaimana penjelasannya untuk mencari solusi," terangnya, Kepala Kejati Bengkulu Ali Mukartono, SH, MM melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Dharmansyah, SH, MH, pada Rabu (31/08).
Untuk itu, sambung Ahmad, pihak Kejati akan kembali memanggil yang bersangkutan. langkah pemanggilan ini untuk melihat niat baik Murman dalam menyelesaikan proses hukum yang sedang membelitnya.
Sementara itu, pengacara Murman Efendi bernama Fimauli Silalahi tampak hadir di Kejati sekitar pukul 15.00 Wib. Namun saat dikonfirmasi terkait kasus kliennya, Fimauli tidak mau berkometar banyak, bahkan dirinya mengaku datang ke Kejati bukan mengusur kasus Murman Efendi.
"Tidak ada hubungan dengan saya dari dulu memang saya pengacara Murman. Namun untuk hari ini saya urusan masalah lain, tidak etis jika saya jelaskan kesini tentang apa karena ini profesi saya," singkatnya.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi sedang terjerat kasus hukum terkait dengan proyek Multiyears jalan hotmix dan Jembatan di Kota Tais tahun 2011 dengan total anggaran Rp 380 miliar bersumber dari APBD Seluma. Selain murman, pihak penyidik menetapkan tersangka terhadap anak kandung murman bernama Joeresmin, Erwin Paman dan Sasmidi yang ikut terlibat dalam kasus ini. [RU]