REJANG LEBONG, PB - Baru saja ME (45) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang tertangkap pihak kepolisian karena membawa paket sabu (Baca: Niat Ganggu Istri Orang, Tertangkap Bawa Sabu), kini Reserse Brimob (Resmob) Detasemen Brimob Curup berhasil menangkap 2 pengedar sabu, pukul 16.00 WIB, Sabtu, (17/9/2016).
Kedua pengedar itu adalah, WA (25) warga Desa Simpang Kota Beringindan DD (25), warga Lubuklinggau. (Baca juga: Tumpas Narkoba, Polres Bekuk 2 Bandar Sabu)
Dari kedua tersangka, Resmob berhasil menyita uang tunai Rp 2,7 juta, 3 HP dan 1 paket hemat sabu. Serta 1 tas ransel warna hitam. Tak hanya itu, Resmob juga menggrebek lokasi pesta sabu di Kelurahan Pelabuhan Baru, Curup. Namun, 3 pelaku berhasil melarikan diri. Yakni, PP, RN dan CN.
"Dari rumah PP kita berhasil menyita 1 bong atau alat isap sabu dan 1 paket hemat sabu yang sudah digunakan,’’ jelas Kaden Brimob Curup, Kompol. Mada Ramadita, SIK dan Kanit Resmob, Bripka, Minaldi, tadi malam.
Aksi penangkapan 2 tersangka pengedar sabu-sabu itu berawal dari upaya WA yang menawarkan 1 paket hemat sabu seharga Rp 500 ribu kepada anggota Resmob. Lalu, transaksi disepakati dilaksanakan di Jl Gajah Mada, Curup.
"Sore itu, anggota Resmob dihubungi WA yang menawarkan 1 paket sabu seharga Rp 500.000. Ketika melakukan transaksi WA langsung kita tangkap. Saat itu WA mengaku mendapatkan sabu dari temannya, DD. Sore itu juga DD kita tangkap di Kampung Delima. Dari DD kita menyita uang tunai Rp 2.7 juta, 2 HP nokia dan 1 HP Samsung. Namun, ketika menyergap rumah PP ternyata PP dan rekan - rekannya sudah keburu melarikan diri," ujar Minaldi.
Sebelumnya, petugas gabungan Reserse Brimob (Resmob) Detasemen A Brimobda Polda Bengkulu dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong pada Selasa sore (12/07/2016), berhasil menangkap Bandar dan Kurir Sabu, yakni Dp (22) warga kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara yang bertugas sebagai kurir dan JM (19), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup yang berstatus sebagai bandar. (Ifan)