Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Layani Warga, Perangkat Desa Jangan Merajuk

ilustrasi-pelayanan-publik-di-desaBENGKULU TENGAH, PB - Kepala Desa Srikaton, Kecamatan Pondok Kelapa M. Sarjoni, meminta kepada segenap perangkat desa di jajarannya agar tidak gampang merajuk di dalam melayani masyarakat. Apabila gampang merajuk maka selaku aparat desa tidak akan bisa melayani masyarakat secara maksimal. Hal itu disampaikannya saat melantik 11 perangkat desa di desa tersebut di Balai Desa Srikaton, Kamis (8/9) disaksikan Camat, Polsek dan Koramil Pondok Kelapa.

"Saya minta kalau jadi perangkat desa itu tidak mudah merajuk. Kalau mudah merajuk bagaimana bisa melayani masyarakat. Padahal tugas dan fungsi perangkat desa ialah untuk melayani masyarakat sebagaimana diatur di dalam undang-undang," kata M Sarjoni tegas.

Lebih jauh, M Sarjoni mengatakan para perangkat desa yang dilantik harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Dibuktikan dengan kehadiran aparatur tersebut di kantor desa setiap harinya. Karena aparatur tersebut dibiayai lebih tinggi dibanding pekerja lain semisal honorer di kantor pemerintah yang ngantor tiap hari. Dengan ukuran itu sudah semestinyalah aparat desa hasil lelang ini melaksanakan tugas dengan sebaik dan semaksimal mungkin.

"Perangkat desa ini harusnya bersyukur karena dibanding pekerja lain semisal honorer di pemerintah daerah yang masuk tiap hari menerima upah yang lebih kecil dibanding honor perangkat desa. Untuk itu perangkat desa harus bekerja maksimal tujuannya tak lain untuk membangun desa," kata M Sarjoni.

Sementara itu, Camat Pondok Kelapa Nurmansyah dalam sambutannya mengingatkan peran dan tupoksi perangkat desa dimana dia diangkat berdasarkan undang-undang dan dapat diberhentikan berdasarkan undang-undang. 4 point yang bisa menggugurkan jabatan perangkat desa. Yaitu melewati umur 60 tahun, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri, keempat tersangkut masalah hukum baik yuridis formal maupun hukum adat.

"Jadi kalau perangkat desa melanggar salah satu dari 4 point ini maka jabatan perangkat desa dapat dinyatakan gugur. Tetapi bila tersangkut kelalaian tugas maka yang bersangkutan diberi surat peringatan sebanyak 2 kali. Bila masih berlanjut maka kecamatan dapat saja memberhentikan perangkat desa itu," pungkas Nurmansyah. (Dedy Irawan)