REJANG LEBONG, PB - Naas dialami oleh ME (45) warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Pasalnya, pria berprofesi sebagai petani ini tertangkap tangan membawa 1 paket sabu ukuran kecil, pirek serta senjata tajam jenis pisau oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Ironisnya, ME ditangkap saat akan mendatangi rumah warga lainnya dengan niat menemui Bunga (nama disamarkan-red) yang berstatus sebagai istri tetangganya sendiri pada Kamis (15/09) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek PUT, Iptu Djarkoni dalam jumpa pers menceritakan, kronologis perristiwa bermula saat petugas mendapat laporan dari salah satu warga yang merasa resah lantaran ulah ME yang mengganggu istrinya.
"Jadi mulanya, warga ini memancing ME untuk datang menemui istrinya melalui HP milik istrinya. Sebab, sudah sepekan terakhir ME sering mengganggu istrinya melalui SMS mengajak kencan. Tetapi, istri warga tersebut justru melapor pada suaminya," ujar Djarkoni.
Setelah itu, saat Me benar - benar datang menyantroni rumah Bunga, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledahg, petugas justru menemukan sebilah pisau di pinggang kanan, serta Sabu paket kecil beserta pirek yang diletakkan di dalam bungkus rokok surya dalam kantong jaketnya.
Tak pelak, Me langsung di gelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita sekarang masih melakukan pengembanagn darimana ME mendapatkan sabu tersebut," uyjar Djarkoni.
Atas ulahnya, Me saat ini terancam jeratan undang - undang kepemilikan senjata tajam serta undang - undang peredaran narkotika. "Dari hasil interogasi kami sementara, Me positif mengkonsumsi Sabu sebelum mendatangi rumah bunga tersebut," ujar Djarkoni. (Ifan)