Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ombudsman: Tax Amnesty Rentan Penyimpangan

69077183912a40eeb506a4fcdf2ef0b5JAKARTA, PB - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan secara rinci kepada Ombudsman tentang tax amnesty, baik tujuan maupun hal-hal tehnis mengenai pelaksanaannya.

"Terimakasih kami diberikan kesempatan untuk menjelaskan program amnesti pajak ini," kata Yoga seperti dilansir Kompas.co.

Meski Tax Amnesty Dinilai Tidak Realistis karena menurunnya target penerimaan dari semula Rp 165 triliun hanya menjadi Rp 50 triliun, namun prosesnya perlu mendapatkan pengawasan. Hal tersebut diutarakan Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta, baru-baru ini.

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu memanggil pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjelaskan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dikhawatirkan berpotensi menilmbulkan penyimpangan.

"Mereka (Ditjen Pajak-red) dipanggil untuk menjelaskan tax amnesty agar kami bisa mengidentifikasi potensi-potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses ini," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.

Potensi maladministrasi atau penyimpangan ini dimungkinkan terjadi karena adanya ruang negosiasi antara Wajib Pajak (WP) dan petugas pajak (fiskus) yang rentan dengan kepentingan subjektif.

Terlebih lagi, peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan tindakan penggelapan pajak semakin besar karena penerapan sistem perpajakan nasional atau self assessment system memberikan WP keleluasaan untuk menghitung, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan besarnya pajaknya sendiri. Jadi, keberhasilan self assessment system sendiri ditentukan oleh kesadaran dan kejujuran Wajib Pajak.

"Ini kan banyak orang yang sudah terutang pajak kemudian melihat potensi ini dia akan menggunakan tax amnesty. Tetapi mungkin pas dia akan mengunakan kemudahan ini mungkin ada negosiasi tertentu," kata dia.

Kecemasan lainnya yakni adanya penundaan pengurusan prosestax amnesty oleh petugas pajak. Padahal, kata dia, wajib pajak ingin prosesnya bisa berjalan cepat.

Seperti diketahui, kebijakan tax amnesty memiliki tiga periode dengan besaran tarif tebusan yang berbeda-beda yakni 2,3, dan 5.persen. Lantaran penundaan pengurusan, wajib pajak bisa dikenai  tarif tebusan periode selanjutnya.

"Jadi dua hal itulah masalah delay pengurusan dan penyimpangan-penyimpangan walaupun sampai saat ini kami belum memiliki laporan tentang itu tapi kita antisipasi sehingga kantor perwakilan kota akan standby," ucap Ahmad.

Dalam waktu mendatang, Ombudsman akan mengundang sejumlah pihak termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk meminta pandangan mengenai pelaksanaan tax amnesty. Sebab selama ini meski Undang-undang perpajakan menerapkan pemberlakuan sanksi pajak baik Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana, namun efektifitasnya selama ini banyak diragukan berbagai kalangan. (Tina Indani)