Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PAN Bengkulu Segera PAW Rosna Abidin

PAnBENGKULU, PB - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai PAN ,Rosna Abidin akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota bengkulu dengan kurungan 1,8 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). (Baca: Hakim Vonis Istri Mantan Bupati Mukomuko 1,8 Tahun Penjara)

Rosna yang dijerat atas dua perkara dugaan korupsi, diantaranya kasus dugaan penyalah gunaan dana PKK tahun 2012 – 2014 dan dugaan korusi dana bantuan masyarakat miskin 2012 – 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kabupaten Mukomuko.

Atas kasus tersebut, DPW PAN Provinsi Bengkulu rencananya sudah menyiapkan langkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kalau sudah putusan Inkrah maka PAN harus bertanggung jawab untuk mencarikan pengganti yang layak. Ini sesuai dengan aturan dan anggaran dasar partai," kata Pengurus DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dempo Exler di Kantor DPW PAN, Selasa (6/09/2016).

Terkait, siapa yang menggantikan posisi Rosna, pihak PAN belum bisa menyebutkan nama. Namun, orang yang akan menggantikan posisi tersebut tetap kader yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko.

"Kalau nama yang menggantikan kita belum bisa sebutkab, tapi nanti tetap akan diambil dari Dapil Mukomuko," ujarnya.

Bila mengacu pada aturan partai PAN maka kader yang sudah ditetapkan tersangka apalagi terbukti bersalah dalam kasus hukum harus siap dipecat atau mengundurkan diri. [MS]