[caption id="attachment_16786" align="alignleft" width="300"] Foto Pengurus DPW PAN Provinsi Bengkulu Dempo Exler[/caption]
BENGKULU, PB- Setelah salah satu kadernya terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mencoreng nama baik partai. DPW PAN Provinsi Bengkulu bergerak cepat, setelah memberikan status Non-aktif terhadap Rosna Abidin. PAN juga sudah menetapkan 3 nama pengganti Rosna.
Baca juga: Korupsi, Rosna Abidin Nonaktif dari Kursi Dewan Provinsi
"Ada 3 nama yang akan menggantikan posisi ibu Rosna, mereka adalah Inzani, yuslati dan Ibu Tin. Semuanya berasal dari Dapil Mukomuko," kata Pengurus PAN Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, Selasa (06/09/2016).
Ketiga nama tersebut, kata Dempo akan diseleksi. Orang yang nantinya menggantikan Rosna akan dipilih berdasarkan dengan aturan partai yang termaktub dalam AD/ART partai. Namun, setidaknya ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan DPW PAN dalam menentukan pengganti Rosna. Diantaranya, akan dilihat dari jumlah suara, loyalitas dan statusnya masih kader aktif.
"Kalau untuk PAW tidak mesti berdasarkan nomor urut, semua dikembalikan pada kebijakan partai. Namun, tetap mengacu pada UU dan memenuhi aturan AD/ART, tapi secara umum kita akan lihat jumlah suaranya, loyalitas dan keaktifan dalam partai. Walaupun jumlah suaranya besar tapi kalau tidak aktif di partai boleh dikesampingkan, nanti akan dicek KTA dan SK kepengurusannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Rosna Abidin yang dijerat atas dua perkara dugaan korupsi, diantaranya kasus dugaan penyalah gunaan dana PKK tahun 2012 – 2014 dan dugaan korusi dana bantuan masyarakat miskin 2012 – 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kabupaten Mukomuko.Karena kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis 1,8 tahun kurungan. [MS]