JAKARTA, PB - Pemerintah kembali menambah jumlah 12 bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya jumlah penyalur yang sudah dinyatakan siap menyalurkan KUR terdapat 16 unit, sehingga total penyalur KUR saat ini ada 28 unit.
Ke-12 bank dan LKBB penyalur KUR baru tersebut adalah Bank BCA, Bank Permata, Bank Sinarmas, BPD Kalbar, BPD NTT, BRI Agroniaga, Bank Jabar Banten, BPD Kalsel, BPD Jambi, BPD Papua, Adira Finance, dan Mega Central Finance. Sementara saat ini masih tersisa 8 unit bank dan LKBB yang tengah proses untuk melengkapi syarat sebagai penyalur KUR yang sah.
Kedelapan unit yang tengah proses memenuhi kelengkapan sistem informasi kredit program (SIKP) yaitu BRI Syariah, BPD Sumsel Babel, BPD Lampung, BCA Finance, Federal International Finance, BPD Bengkulu, BPD Sulteng, dan PT Permodalan Nasional Madani.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Braman Setyo berharap dengan adanya penambahan 12 bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan percepatan penyaluran dengan target Rp 100-120 triliun dapat segera tercapai.
"Sebenarnya targetnya selesai di November namun ada pelemahan dan penurunan sedikit dalam penyaluran KUR. Dengan penambahan jumlah penyalur KUR kami optmis pada akhir Desember tahun ini dapat diwujudkan," kata Braman.
Realisasi penyaluran KUR 2016 hingga 29 Agustus 2016 sebesar Rp 64,7 triliun kepada 2.983.417 debitur. Diantaranya, Bank BRI sudah menyalurkan Rp 48,72 triliun kepada 2.749.800 debitur, Bank Mandiri Rp 7,76 triliun kepada 197.438 debitur, Bank BNI Rp 8,14 triliun kepada 32.747 debitur. Sisanya terbagi di Bank Sinarmas, Bank NTT, Bank Kalbar, Bank DIY, BPD Bali, BPD Sumut, dan Bank BPTPN.
Braman juga menyatakan saat ini pihaknya terus mendorong agar koperasi dapat segera bisa ikut menyalurkan KUR. Saat ini baru satu koperasi yang lolos verifikasi untuk menyalurkan KUR, yaitu Kospin Jasa. Hanya saja Kospin Jasa belum dapat menyalurkan KUR karena terbentur dengan regulasi soal koperasi.
"Kita harap Permenko 13/2015 dapat segera direvisi. Kalau tidak, maka koperasi tidak memiliki payung hukum untuk menyalurkan KUR. Mudah-mudahan Minggu ini sudah bisa diselesaikan," pungkasnya. [GP]