[caption id="attachment_34198" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Persyaratan usia minimal 21 tahun dan maksimal 30 tahun bagi calon pelamar tenaga kontrak Satpol PP di Kabupaten Bengkulu Selatan menuai protes. Pasalnya persyaratan tersebut dinilai diskriminatif. Soalnya dengan persyaratan usia minimal 21 tahun bagi rata-rata yang baru tamat SMA belum bisa mendaftar lantaran belum cukup umur.
"Pendaftaran Tenaga Satpol PP di BS Hanya Dibuka 3 Hari, Ini Syaratnya!"
Dengan rata-rata usia baru tamat SMA itu 1 tahun, maka bisa dianalogikan bagi yang tamat SMA/sederajat pada tahun 2014, 2015 dan 2016 rata-rata tidak bisa mendaftar. Itu jika diasumsikan jika mereka tamat SMA dengan usia 18 tahun, maka untuk yang tamat tahun 2014 baru berusia 20 tahun, tamat tahun 2015 rata-rata berusia 19 tahun dan yang baru tamat tahun 2016 ini masih berusia 18 tahun. Dengan kata lain, calon pelamar minimal kelahiran tahun 1995.
Salah satu warga Pino Raya yang enggan disebutkan namanya Wm (41) mengaku kecewa dengan persyaratan yang dibuat pemerintah daerah tersebut. Karena syarat usia minimal 21 tahun itu, anaknya tidak bisa mendaftar. Padahal anaknya tersebut sudah tamat SMA.
"Anak saya itu lahir tanggal 29 Agustus 1998 atau baru berusia 18 tahun, dia itu baru tamat SMA tahun 2016 inilah. Seharusnya tidak usah pakai syarat minimal berusia 21 tahun, cukup disyaratkan minimal pendidikan SMA/sederajat. Karena syarat minimal usia 21 tahun, ribuan tamatan SMA tidak bisa ikut, karena harus kita pahami cari kerjaan sekarang ini susah. Dan tidak semua orang tua mampu melanjutkan anaknya ke jenjang bangku kuliah," jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Bupati Bengkulu selatan dan pihak Kantor Satpol PP untuk membuka kembali pendaftaran tenaga kontrak Satpol PP dengan merubah syarat usia minimal 21 tahun tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Satpol PP Bengkulu Selatan Firmansyah mengaku bahwa persyaratan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. Namun dirinya tidak membeberkan secara mendetail landasan hukumnya.
"Kalau dari kami, itu sesuai dengan pengumuman resmi yang telah diumumkan. Tapi nanti bisa saja berubah, tergantung dengan kebijakan Bupati. Tapi kalau berdasarkan aturan yang ada seperti itu, untuk lebh jelasnya silahkan anda lihat di website satpol PP," terang Firmansyah saat dihubungi pedomanbengkulu.com .
Sementara itu Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tidak berkomentar banyak. Pasalnya beberapa hari terakhir dirinya tengah melakukan dinas luar. "Mohon maaf untuk Satpol PP saya tidak dapat informasi terkait apa saja persyaratannya," singkat Gusnan mengirim pesan kepada jurnalis pedomanbengkulu.com (Apdian Utama)