Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Program Listrik 35.000 Megawatt Terkendala Persetujuan Warga

Menara Sutet 2BENGKULU TENGAH, PB - Sejumlah warga Bengkulu Tengah menolak tanah milik mereka dipasang tiang/menara sutet yang tengah dirancang PT PLN. Hal itu berkenaan dengan belum adanya kepastian soal ganti rugi lahan lokasi dipasangnya menara sutet. Warga khawatir dipasangnya menara Sutet di lokasi tanah mereka merugikan nilai jual tanah. Selain itu mereka juga mengkhawatirkan ada permainan terhadap nilai ganti rugi sehingga warga hanya dimanfaatkan.

"Pengembangan Industri Terhambat Listrik dan Bengkulu Butuh 3 Gardu Induk"

"Kalau sesuai dengan harga kami tidak menghambat pembangunan (tiang menara sutet) namun jika merugikan kami tolak. Kami juga minta transparansi danm validasi data agar tidak ada kemungkinan kongkalikong antar pihak pengelola menara sutet," jelas Rosian, perwakilan warga Ujung Karang, saat mediasi warga dan PLN diikuti juga Danramil, dan Kejaksanaan Tinggi Bengkulu, di RM Riung Gunung, Kamis (1/9).

Warga mengungkapkan selama ini keresahan warga terdapat pada objektivitas data/laporan serta transparansi laporan mengenai transaksi ganti. Warga kerap kali ditipu oknum terkait tidak bertanggung jawab sehingga warga yang dirugikan. Dia mencontohkan, surat izin pembangunan perumahan, pihaknya mendapati surat izin mengatasnamakan warga sudah diteken padahal pertemuan belum adakan sama sekali. Hal ini jelas merugikan dan berlangsung sepihak.

"Kami minta jangan ada kongkalikong mengenai harga dan data yang akan diukur ada transparansi. Karena kami menganggap tanah yang dilewati PLN adalah tanah satu-satunya orang tua kami bergantung hidup," jelas Rosian.

Sementara itu, Bambang Permadi dari Kejaksaan Tinggi BEngkulu selaku kuasa hukum negara memaparkan pada dasarnya penetapan harga ganti rugi berdasarkan NJOP. yang perinciannya ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik, pihak independen yang ditunjukan Menteri Keuangan untuk menentukan besaran NJOP dasar penetuan ganti rugi.

"Jadi di sini kami (PLN) tidak menentukan sama sekali, mereka inilah yang berkompeten dan punya wewenang. Di dalam badan ini terdiri dari orang-orang handal, unsur BPN, Akuntan, serta pihak lainnya yang memang ahli dan mengetahui persis harga NJOP," jelas Bambang.

Lebih jauh kata Bambang, program pemasangan menara sutet adalah program presiden Jokowi menuntas 35 megawatt se Indonesia. dan provinsi Bengkulu kebagian 150 KiloVolt. saat ini provinsi Bengkulu hanya 70 Kilo Volt, yang mengakibatkan sering dilakukannya pemadaman bergilir lantaran tidak mencukupi kebutuhan. sebab itu keberhasilan program ini bergantung dari kerjasama warga pemilik lahan.

"Bengkulu ini sesumbagsel bahkan se sumatera adalah yang termiskin. Termiskin dari apa, termiskin dari kemajuan ekonomi. Faktor yang menghambat di antaranya yakni listrik. Gimana mau bangun pabrik kalau listriknya tidak cukup, dan pada 2017 mendatang Bengkulu kemungkinan besar masuk daftar pemadaman bergilir," kata Bambang.

Bambang memaparkan penyerapan anggaran APBD di provinsi Bengkulu tidak sempurna sehingga dapat dikatakan pembangunan tidak berjalan. Indikator itu menggambarkan masih rendahnya kemajuan ekonomi di Bengkulu.

"Kita lihat sekda kita ajakan tidak ada, bagaimana mau ngesahkan anggaran. Berapa lama tertunda? Penyerapan anggaran APBD provinsi Bengkulu tidaklah sempurna, itu menggambarkan bapak-bapak masih belum majunya provinsi Bengkulu," demikian Bambang. (Dedy Irawan)