Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

PT Jathropa Dituding Langgar RTRW dan Serobot Lahan di Ulu Manna

bsBENGKULU SELATAN, PB - PT Jathropa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dituding menyerobot lahan di beberapa desa di Kecamatan Ulu Manna.

Tudingan tersebut cukup beralasan, pasalnya PT Jathropa hanya mengantongi izin di wilayah Kecamatan Pino Raya, namun nyatanya perusahaan tersebut terus membuka lahan di Kecamatan Ulu Manna seperti di Desa Talang Tinggi, Keban Jati, Lubuk Tapi dan Simpang Pino.

Kegiatan perusahaan perkebunan yang merambah hingga Kecamatan Ulu Manna juga diduga melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Ulu Manna yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Keban Jati Subarto mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya di lokasi, saat ini aktivitas PT Jathropa telah memasuki wilayah Desanya.

"Berdasarkan peta desa yang kami pegang secara turun-temurun, batas desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna dengan Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya adalah Sungai Air Pino. Kalau mengacu ke sana, saat ini PT Jathropa telah menyerobot sampai wilayah desa kami dengan tanpa izin. Karena setahu saya izin PT Jathropa itu tidak masuk kecamatan Ulu Manna," tegas Kades.

Lanjutnya, saat ini sudah ratusan hektare lahan yang masuk wilayah Desa Keban Jati dibuka oleh PT Jathropa, bahkan bangunan perusahaan juga sudah ada yang berdiri.

"Saya tahu hal ini pada saat diundang oleh PT Jathropa di acara perayaan HUT RI ke 71, bulan Agustus kemarin. Saya lihat kok PT Jathropa sudah mendirikan bangunan di wilayah desa kami, juga sudah ratusan hektar yang dibuka untuk kebun kemitraan, saya cukup terkejut melihatnya," paparnya.

Menyikapi hal tersebut, sambungya, APDESI Kecamatan Ulu Manna dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat membahas hal tersebut. Setelah dilakukan rapat nanti, maka akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit. Misalnya melaporkan hal tersebut dengan pemerintah daerah serta berkoordinasi secara kelembagaan dengan PT Jathropa.

"Kalau tidak salah saya, RTRW Bengkulu Selatan menyebutkan bahwa Kecamatan Ulu Manna tidak diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Sehingga ini harus disikapi oleh pemerintah daerah," demikian Subarto. (Apdian Utama)