BENGKULU, PB - Ketidak hadiran Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, SE pada rapat paripurna tanda tangan MoU KUA-PPAS Kota Bengkulu pada Selasa (06/09) lalu, bukan terkait penolakan pembahasan APBD Perubahan tidak dilaksanakan. (Simak juga: Walikota-DPRD Tanda Tangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2016).
Namun dirinya berpendapat, ketidak hadiran tersebut dikarenakan sikap konsistensi, lantaran di Pemkot Bengkulu banyak kepala dinas yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Khususnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Jika hal tersebut ditanda tangani, maka dinilai cacat hukum.
"Bukan karena itu, yang benar adalah secara konsisten kami tidak mau melakukan pembahasan APBD kemarin. Karena hingga saat ini saya tidak ada melihat undang undang sampai turunannya yang memperbolehkan seorang Plt membuat RKA (Rencana Kerja dan Anggaran). Sampai hari pun hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri, dirjen otonomi daerah dan biro hukum departemen dalam negeri, KASN, BKN namun selembar surat pun belum ada tanggapan," terangnya, Rabu (07/09) di ruang kerjanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pelaksanaan yang dipimpin oleh Waka I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmansyah tanpa surat mandat dari dirinya. Sementara itu, ia tidak mempermasalahkan jika rapat tersebut tetap dilanjutkan dikarenakan rapat tersebut hasil dari kourum rapat anggota dewan.
"Kemarin saya tidak memberikan surat mandat kepada Waka I untuk memimpin rapat, karena saya tidak ditempat saya tidak dikonfirmasi. Saya tidak pernah niat untuk menghambat proses tersebut, makanya saya menanda tangani undangan rapat tersebut. Untuk sah atau tidak, kita berbicara etika semua ada mekanisme. Yang jelas saya belum memberikan mandat untuk memimpin sidang," imbuhnya. (RU)