Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Soal Kasus Dinkes Provinsi Bengkulu, Kejati Segera Tentukan Sikap

KEJATIBENGKULU, PB - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat akan melakukan ekspos terkait kasus status kasus dana dekosentrasi pada tahun 2015 di Dinkes Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kajati Bengkulu, Ali Mukartono, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Ahmad Darmansyah.

Baca juga: Kejati Soroti Kasus Dinkes Provinsi

"Untuk kerugian negara belum keluar, karena yang menentukan itu dari pihak BPK. Ini masih tahap penyelidikan" paparnya Kamis, (01/09) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan sikap dalam menentukan kasus tersebut apakah dalam proyek pagu anggaran yang kurang lebih sebesar Rp 2 miliar itu terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor).

Dana dekonsentrasi tersebut dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pengadaan bidan desa dan pembelian alat-alat kesehatan yang diperuntukan kepada para bidan desa yang tersebar di sejumlah daerah.

Saat ditanyai pemeriksaan terhadap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), ia enggan berkomentar banyak. Namun saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih kurang 5 orang saksi yang berkaitan dengan laporan dugaan korupsi tersebut.

"Kurang lebih 5 orang sudah diperiksa. Kita periksa dari bawah dulu baru meningkat ke atas, cuma sasaran mengarahkan kesitu," singkatnya.

Terpisah Kepala Kejati Bengkulu Ali Mukartono menegaskan Korps Adhyakasa yang dipimpinya akan bertindak tegas dalam menangani tindakan yang berindikasi korupsi. Selama ini penanganan laporan tipikor tidak pandang jabatan ataupun instansi yang dilaporkan apalagi jika diketahui ada kerugian negara.

“Dalam menangani kasus saya tidak melihat status, siapa pun yang mempenuhi alat bukti akan kita penindakan. Kita tidak identik dengan jabatan tertentu, karena penanggung jawaban pidana itu berbeda dengan penanggung jawaban manajerial, silahkan tim bekerja nanti laporkan kepada saya,” tegasnya. (RU)