BENGKULU, PB - Forum Peduli Bengkulu (FPB) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (02/09). Forum yang dipimpin oleh Harmen Kamarsyah datang untuk yang kedua kalinya dalam rangka melakukan koordinasi terkait persoalan Mutasi Gubernur Bengkulu yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan melanggar intruksi presiden
Koordinasi lanjutan ini dilakukan karena Gubernur Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti beberapa waktu lalu mengkritik forum ini sebagai gerakan manuver politik belaka. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Forum Peduli Bengkulu mendatangi Korps Adhyakasa tersebut.
"Kami datang kesini sudah dua kali, yang datang kesini bukan Tarmizi Gumay tetapi Forum Peduli Bengkulu. Kami tidak membawa masalah pribadi, ini untuk Bengkulu kedepan. Menindak lanjuti kordinasi komunikasi memorandum kita. Jangan sampai forum ini disalahartikan," kata anggota Forum Peduli Bengkulu, Tarmizi Gumay.
Selain itu, pihaknya kembali menyoroti mutasi gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beberapa waktu lalu yang mengakibatkan 67 pejabat struktural Eselon III dan IV non job, prosesnya diduga dilakukan tidak transparan, karena mutasi tersebut tidak berdasarkan prosedur penilaian kinerja sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. karena pejabat yang dipromosikan maupun dimutasi atau nonjob tidak melalui Baperjakat.
"Ini bukan kepentingan pribadi Forum Peduli Bengkulu, misalnya istri saya di non job kan saya bergerak atau faktor politik, ini sesuai fakta dan data. Maka dari itu kita mengajak Bapak Gubernur untuk berkomunikasi, namun tanggapan Gubernur tidak ada," tambahnya.
Sementara itu menurut Asnawai A Lamat, seharusnya dalam mutasi tersebut sesuai pada intruksi Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan pergantian jabatan. Kehadiran undang-undang ini juga mencegah politisasi birokrasi, sehingga Gubernur/Bupati/Walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat daerah yang merasa khawatir karena sering kali kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas, terlebih menjelang dan pasca Pilkada.
Hal ini juga Sesuai dengan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, jika ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).
"Intruksi presiden yang menyatakan bahwa tunda dulu masalah mutasi, karena berkaitan dengan pembentukan dengan lembaga atau perangkat daerah yang sedang diproses. Kalau memang itu rekomendasi KASN, yang 78 orang itu belum dapat ditindaklanjuti itu berdasarkan undang undang. Seharusnya ditindak lanjuti, namun itu belum, kasihan kawan kawan yang berjuang yang mendapati jabatan itu, karena mendapatkan jabatan itu adalah kebanggaan sendiri buat mereka dan keluarganya," imbuhnya. [RU]