BENGKULU, PB - Polresta Bengkulu berupaya menghilangkan praktek percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melibatkan personil Propam pada Sat Lantas untuk mengawasi aktivitas lancarnya proses penerbitan SIM kepada pemohon. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Sukma Pranata.
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpinnya teruskan melakukan penerapan layanan prima kepada masyarakat, khususnya pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pemohon SIM baru maupun SIM untuk perbaharuan. Ia menegaskan permohonan SIM akan bebas dari calo SIM.
"Kita mengajak masyarakat, apabila ditemukan praktik- praktik percaloan khususnya penerbitan SIM, silahkan laporkan ke kami” ujarnya kepada wartawan media ini, Rabu (31/08/2016).
Sebagaimana motto yang diemban Sat Lantas yakni memberikan pelayanan prima, kepuasan dan kepercayaan adalah tujuan kami. Kepercayaan tersebut diaplikasikan melalui visi terwujudnya pelayanan prima dalam penerbitan SIM yang professional terpercaya dan transparan.
Dalam misinya juga memberikan pengetahuan tentang Undang -Undang lalu lintas, angkutan jalan kepada calon pengemudi supaya memahami dan menananmkan sifat taat hukum, demi terwujudnya, Keamanan, Keselamatan Tertib dan Lancar (Kamseltibcar), dalam lalu lintas.
Pantauan media ini, sudah disediakan tempat tes praktik bagi calon penerima SIM baik roda dua maupun roda empat, tepatnya dihalaman depan Polresta Bengkulu. Para pengemudi diharuskan dapat lulus dalam tes tersebut. "Selain itu kita terus aktif dalam praktik drive bagi calon penerima sim, sehingga tidak asal asalan," imbuhnya. (RU)