BENGKULU, PB - Persidangan terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung di Kabupaten Seluma tahun 2013 ini, tampaknya akan berlangsung lama. Hal ini dikarenakan beberapa kendala pemeriksaan para saksi yang tak pernah tampak dalam persidangan, sehingga agenda sidang hari ini Kamis (01/09) kembali ditunda.
Baca juga: Pengadilan Tolak Eksepsi Mantan Kepala Dinas PU Seluma dan Mantan Kadis PU Siap Hadapi Sidang
Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua pejabat Kabupaten Seluma diantaranya Bupati Seluma Bundra Jaya dan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin.
Menurut Dodi Yansah Putra selaku JPU dalam persidangan itu mengatakan bila orang nomor satu di Kabupaten Seluma ini berhalangan lantaran menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kementerian Pertanian Jakarta beserta Ketua DPRD Seluma yang juga melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.
Jika kembali tak hadir, maka dalam prosedur hukum kedua saksi ini melanggar aturan Pasal 21 UU Tipikor secara tegas menyatakan setiap orang yang menghalangi penyidikan kasus korupsi bisa dihukum penjara. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sehingga menurut Dodi, untuk proses selanjutnya hakim akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Namun untuk memastikan itu, pihaknya harus berkordinasi terhadap hakim dalam persidangan itu.
"Untuk upaya pemanggilan paksa sesuai pasal 21 Tipikor kita kordinasi dahulu ke pimpinan. Tapi memang di dalam KUHAP ada menyebutkan hakim dapat mengeluarkan penetapan paksa. Kalau sudah ada pengeluaran pentepan paksa maka kita ikuti perintah tersebut," imbuh Dodi. (RU)