JAKARTA, PB - Keyakinan Pemerintah akan kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan Mendukung Pendanaan Infrastruktur, ditepis sendiri oleh pemerintah. Optimisme tersebut dinilai tidak realistis.
"Presiden Jokowi Gencar Mensosialisasikan Pengampunan Pajak dan UU Tax Amnesty Hanya Untungkan Pengemplang Pajak"
Hal tersebut diungkap Anggota Badan Anggaran DPR Eka Sastra saat berada di ruang kerjanya. Dia mengatakan bila Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara eksplisit tidak percaya denga target penerimaan dari kebijakan Tax Amnesty yang diusulkan oleh menteri sebelumnya.
Kebijakan pemerintah melakukan pemangkasan anggaran menjadi sinyal kuat bahwa proyeksi APBN-P 2016 yang menargetkan Rp 165 triliun dana yang masuk melalui Tax Amnesty dibatalkan sendiri oleh pemerintah. "Pihak Bank Indonesia (BI) memperkirakan hanya Rp 50 triliun," ungkapnya.
Pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga melalui instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 yang dilakukan Srimulyani terhadap belanja Kementerian dan Lembaga dari APBN yang telah ditetapkan menunjukkan ketidaktepatan proyeksi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan ini bertujuan melakukan efisiensi agar defisit tidak semakin melebar akibat kegagalan pencapaian target penerimaan dari Tax Amnesty. Secara eksplisit Menteri Keuangan tidak percaya dengan target Rp 165 triliun dari Tax Amnesty,” kata Eka di Jakarta, baru-baru ini.
Menteri Keuangan mengambil langkah efisiensi belanja setelah pihak BI menyatakan dari beberapa kesempatan bahwa yang paling realistis hanya 50 triliun.
"Oleh sebab itu Menteri Keuangan melakukan perombakan dengan cara memotong Rp 133,8 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2016 yang terdiri atas pengurangan belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun," ungkapnya.
Dalam pembahasan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah telah mengingatkan pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendalaman terkait tax amnesty ini. Terutama mengenai dampak yang ditimbulkannya. Menurutnya, pengampunan pajak jangan sampai hanya menghasilkan penerimaan yang tidak sebanding. Karena penerimaan pajak dari tax amnesty harus bisa mencapai paling tidak Rp 200 triliun.
Bahkan pemerintah telah sesumbar mengatakan upaya pendanaan pembangunan infrastruktur yang mencapai Rp 5.000 triliun dalam kurun waktu 5 tahun kedepan dapat ditutupi dengan program Tax Amnesty. Sebab kemampuan fiskal (APBN) dalam rentan waktu tersebut hanya mampu membiayai sekitar Rp 1.500 triliun. (Yn)