REJANG LEBONG, PB - Za (23) Warga Dusun V Desa Kasie Kasubun yang diyakini sebagai dalang atau otak kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14) Warga Desa Lasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding di tutut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri curup dengan hukuman mati.
Ini terkuak dalam sidang penyampaian tuntutan yang dilaksanakan di pengadilan negeri curup, kamis (08/09) pukul 10.00 WIB lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik serta sejumlah fakta lainnya, Za ini terbukti sebagai dalang atau otak aksi sading yang dilakukan para tersangka yang menyebabkan YY di perkosa hingga akhirnya meninggal dunia. Za ini juga sebagai Eksekutot pembunuhan YY. Makanya, Za ini kita tuntut dengan hukuman Mati," ujar Kasi Pidum Kejaksaan negeri Curup, Dodi Wiraatmaja SH usai sidang tuntutan.
Sementara, 4 tersagka lain yang berstatus dewasa lainnya, yaitu To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. "Mereka berempat bukan otak atau dalam aksi sadis ini. Ini semua sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku," ujar Dodi.
Sementara itu, di hari yang sama, Pengadilan negeri juga menggelar sidang terhadap 1 terdakwa kasus yang sama namun masih berstatus anak - anak yaitu Ja (14). Sidang Ja kembali ditunda sepekan kedepan lantaran runtut terhadap Ja belum turun dari mahkamah agung.
"Khusus untuk Ja kembali kita tunda sepekan kedepan," ujar Dodi.
Pantauan wartawan. saat menjalani sidang, Za otak aksi sadis beserta 4 rekannya usai mendengar tuntutan JPU tidak memberikan ekspresi penyesalan. Kelima terdakwa justru terlihat santai dan legowo dengan tuntutan tersebut. "Kita akan dengan penyampaian pemberlaan oleh kuasa hukum mereka pada sidang pekan depan," ujar Dodi. (Ifan)