JAKARTA, PB - Tax Amnesty menjadi salah satu ukuran target pertumbuhan ekonomi nasional yang diasumsikan 5,1 persen di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Karena itu, berhasil tidaknya pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia akan dipengaruhi langsung oleh program pengampunan pajak.
"Amnesti Pajak Bisa Kebal Hukum"
Pemerintah memasang target uang tebusan dari program tax amnestysebesar Rp 165 triliun, deklarasi harta hingga Rp 4.000 triliun, serta repatriasi yang merujuk pada data Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar Rp 1.000 triliun. Apabila berhasil merealisasikan target penerimaan pajak dari tax amnesty, diperikirakan ekonomi Indonesia tahun depan memungkinkan untuk tumbuh lebih tinggi.
Sayangnya, Tax Amnesty Dinilai Tidak Realistis. Sebab secara real jumlah uang tebusan tax amnesty hingga hari ini, Jumat (9/9/2016) baru mencapai Rp 8,31 triliun yang terbesar disumbangkan Wajib Pajak (WP) non UMKM. Dari keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Badan non UMKM mencapai Rp 6,995 triliun. Sedangkan uang tebusan dari WPOP dan Badan UMKM hanya sebesar Rp 434,4 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta agar semua pihak khususnya pemerintah tidak fokus menyoroti wajib pajak (WP) besar dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang mulai banyak diikuti WP kecil seperti sektor UMKM.
"Ini saya ingatkan jangan disorot perusahaan besar saja lho. Perusahaan kecil yang wajib pajak biasa juga banyak sekarang ini masuk. Hari ini banyak yang mengalir. Akan lumayan berat di akhir bulan (September), karena yang pribadi-pribadi sudah mulai banyak lagi," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sahid, di Jakarta baru-baru ini.
Hariyadi juga memprediksi jika sektor UMKM yang akan mengikuti progran Tax Amnesty akan minim peserta hingga awal tahun mendatang. Alasannya, tarif tebusan UMKM sebesar 0,5 persen bersifat tetap dan tidak berubah hingga berakhirnya program Tax Amnesty pada 31 Maret 2017 mendatang.
"Jadi mereka (UMKM) santai-santai aja. Tapi kalau yang berubah tarif kan mereka nyari tarif termurah. Kalau enggak bulan Oktober nanti kan naiknya 50 persen. Jadi kalau yang UKM karena dia tahu itu. Tapi UMKM bisa saja karena sosialisasinya pemerintah kurang menggerakan mereka," tuturnya.
"Ombudsman: Tax Amnesty Rentan Penyimpangan"
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengakui hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya lebih fokus mengejar wajib pajak besar di periode awal karena dapat memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak.
"Justru yang sekarang mau cepat-cepat yah non UKM yang wajib pajak pribadi punya harta besar tapi nggak pernah bayar pajak. Itu saatnya kejar September mereka bayar yang 2% saja," pungkas Yoga
Selain itu, yang ikut mempengaruhi adalah tarif tebusan untuk UMKM dengan harta sampai dengan Rp 10 miliar, sebesar 0,5%. Sedangkan, UMKM dengan harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya sebesar 2%.
Kelemahan lainnya, pihaknya juga belum mencetak formulir khusus untuk memudahkan pelaku UMKM melaporkan hartanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan belum bisa memastikan kapan formulir khusus pelaporan harta WP UMKM ini mulai diedarkan di KPP.
"Tunggu saja nanti. Pokoknya memudahkan mereka, mereka kadang mengeluh isi formulir banyak lembar-lembaran, padahal mereka tidak sama dengan WP besar. Maka kita buatkan formulir yang memudahkan mereka," terang Yoga. (Rinjani Wirdania)