BENGKULU, PB- Maraknya beredar obat palsu dan obat kadaluarsa ditengah masyarakat harus diwaspadai, obat palsu atau ilegal tidak hanya beredar di jalur tak resmi, tetapi juga ada di toko obat dan apotek rakyat.
Lemahnya pengawasan sarana distribusi menyebabkan mutu,keamanan, dan kemanjuran obat tidak terjamin, Masyarakat sebagai konsumen tidak terlindungi.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Bengkulu Arnold Sianipar, mengatakan sedikitnya ada 42 juta butir obat palsu dan kadaluarsa yang ditemukan Bareskrim saat menggelar razia gabungan di Jakarta. Obat palsu itu tersebar dibeberapa daerah di Indonesia dan tidak menutup kemungkinan Bengkulu juga masuk daerah peredaran obat palsu.
"Ada 42 juta lebih obat palsu yang ditemukan Bareskrim. Balai POM dan Bareskirm saat ini masih melakukan penyidikan kedaerah mana saja beredarnya obat palsu tersebut," katanya, di Kantor Gubernur, Kamis (08/09/2016).
Untuk itu lanjutnya, Khusus untuk Bengkulu, Balai POM akan melakukan tindaklanjut atas ditemukannya jutaan butir obat palsu itu. Setiap orang yang mengkonsumsi obat palsu tidak akan sembuh karena kadar dosis obat tidak sesuai dengan yang asli. Akibatnya konsumen tak terlindungi.
"Kami belum bisa menyebutkan apakah di Bengkulu ada obat palsu, namun masyarakat harus tetap waspada, yang jelas akan dilakukan tindaklanjut atas temuan obat palsu tersebut," ujarnya.
Selain meminta kepada masyarakat waspada, Balai POM Provinsi menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri obat palsu. Obat Palsu biasanya dijual dengan harga yang lebih murah dan nomor izin beredarnya diubah dan hanya ditulis dengan menggunakan Pulpen.
"Obat palsu bisa diawasi dengan melihat nomor izin edarnya atau tanggal kadaluarsanya. Tak hanya itu, kalau menemukan harga obat terlalu murah maka itu patut dicurigai, Misal harga eceran tertinggi atau HET nya Rp 3.000 tapi ada yang jual dengan harga RP 500 maka itu harus diwaspadai," tandasnya. [MS]