Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Alasan Kemanusiaan, Pemkot Izinkan Saimen Berdiri di GSB

sidak-saimens-2BENGKULU, PB - Perihal polemik bangunan Saimen yang berdiri di Jalan S Parman Kota Bengkulu, akhirnya ditanggapi oleh Pemda Kota Bengkulu. Dimana bangunan tersebut diisukan tidak memiliki surat izin dan memakan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Dalam hasil pantauan yang dipimpin oleh Asisten I Pemda Kota Bengkulu Fachriza Razie, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu Budi Haryanto, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kota Bengkulu Mardi Kusuma dan juga dihadiri oleh Owner Foundation Saimen, Saimon.

Hasil tersebut menyatakan jika antara kedua belah pihak telah membuat perjanjian, dalam surat tersebut menyatakan jika pihak Saimen melakukan perjanjian hanya membangun gedung tersebut dalam proses waktu selama 10 Bulan.

"Sebenarnya memang tidak boleh dibangun karena melanggar GSB, namun pak Simon meminta pertimbangan kita hingga bulan Juni mendatang. Karena bangunan ini ada surat perjanjian dan sudah dinotariskan," terang Fachriza Razie, Senin (17/10/2016).

Menurut Kepala Dinas Tata Ruang Pemda Kota Bengkulu Budi Haryanto menjelaskan hal yang sama. Selama ini pihak Saimen membangun gedung tersebut dengan komitmen yang sah, dimana dalam tenggang waktu 10 bulan pihak Saimen harus menyelesaikan perkerjaan bangunan tersebut.

Pertimbangan lainnya disisi kemanusian, melihat sebanyak 108 karyawan jika tutup usaha tersebut maka otomatis karyawan pun akan berhenti bekerja.

"Kita tidak memberikan izin untuk dibangun sementara, jika diberikan izin maka bersamalah. Ini karena kesinambungan kerja sebanyak 108 karyawan yang sudah bekerja disini. Selaku otoritas kebijakan daerah, maka kita berikan perjanjian. Bagaimana dengan karyawan yang ada, jika ditutup," tambah Budi.

Selain itu jalan utama tersebut belum ada kegiatan pembangunan, sehingga tidak ada permasalahan. Pembangunan tersebut tidak ada intervensi dari kedua belah pihak.

"Disini tidak ada intervensi, jika ini ditutup maka bagaimana dengan keluarga yang bekerja disini. Sehingga kita memikirkan pekerjaan dari karyawan sebanyak itu," imbuhnya

Jika pihak Saimen melewati batas tenggang waktu tersebut, maka pihak Pemkot akan melakukan tindakan tegas seperti merobohkan bangunan tersebut.

Diketahui, Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antar gedung. Setiap aturan pasti mempunyai sanksi jika ada yang melanggarnya.

Demikian pula dengan peraturan tentang GSB. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sanksi administratif akan dikenakan kepada setiap pemilik bangunan. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan, pencabutan izin yang telah dikeluarkan dan perintah pembongkaran bangunan.

Selain itu, jika ketahuan membangun bangunan yang melebihi GSB, maka juga akan dikenakan sanksi yang lain. Sanksinya berupa denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. [RU]