REJANG LEBONG, PB - Kabar gembira bagi warga Rejang Lebong. Pasalnya, rencana Pemerintah Daerah Rejang Lebong untuk melakukan pengembangan pembangunan lokasi wisata Gunung Api Kaba akhirnya direstui oleh Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah I yang membidangi enam Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, Muko-Muko dan Seluma.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I, Jaja Mulyana saat ditemui Minggu (23/10/2016), jika pihaknya tidak akan mempermasalahkan soal rencana Pemerintah Daerah Rejang Lebong melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk meningkatkan dan merenovasi bangunan yang ada dikawasan Gunung Api Kaba untuk menunjang kawasan tersebut sebagai lokasi wisata hingga nantinya dapat menarik minat wisatawan baik dalam maupun luar Provinsi Bengkulu datang berkunjung ke Gunung Api Kaba.
"Kami memang telah menerima surat pengajuan dari Pemkab Rejang Lebong untuk peningkatan kualitas jalan menuju kawasan wisata TWA Bukit Kaba, termasuk melakukan renovasi beberapa bangunan serta lapangan parkir yang ada diwilayah Bukit Kaba, hal itu tidak masalah dan kami sudah arahkan untuk ke Balai Besar BKSDA Provinsi Bengkulu," ujar Jaja.
Diakui Jaja, sempat beberapa kali digelar rapat bersama membahas masalah rencana melakukan revitalisasi kawasan Gunung api Kaba tersebut. Sampai tahap pembicaraan kerjasama pengelolaan kawasan wisata sesuai dengan Peraturan Meteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Sayangnya saat ini, menurut Jaja, rapat pembahasan mengenai konsep kerjasama dalam pengelolaan kawasan TWA Gunung Api Kaba tersebut belum kembali dilaksanakan.
"Sekarang ini belum ada perkembangannya seperti apa, sempat beberapa kali rapat dan belum ada kembali sekarang ini, sesuai Pengelolaan kawasan tersebut sesuai dengan Permenhut 85 Tahun 2014 maka harus ada kerjasama dalam pengelolaannya," kata Jaja.
Meski pengelolaan kawasan wisata oleh Pemda Rejang Lebong tersebut tidak menyalahi aturan yang ada, namun tetap ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dan pengelolaannya pun memiliki batas waktu.
"Karena itu yang ngelola Pemda ada batas waktunya lima tahun kemudian bisa diperpanjang kembali lima tahun. Kemudian semasa pengelolaan tidak boleh ada bangunan baru, menebang, merusak tanaman yang ada dikawasan TWA. Kalau melakukan perehaban boleh. Begitupun dengan jalan itu bukan membangun baru namun sifatnya peningkatan atau perbaikan saja," jelas Jaja.
Untuk diketahui, sebelum proses revitalisasi berlangsung jika disetujui oleh Balai Besar dan Pusat nantinya akan ada tim turun langsung dari pusat untuk meninjau lokasi yang akan dilakukan revitalisasi agar tidak ada perubahan kegiatan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh Pemda Rejang Lebong. [Ifan]