Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BOSDa Segera Dibayarkan, Sekolah Diminta Lekas Buat RAPBS

ilustrasi-uang-bantuan-sekolahBENGKULU SELATAN, PB – Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang akan disalurkan untuk seluruh sekolah jenjang SD sampai SMA sederajat di BS telah disahkan Bupati BS, Dirwan Mahmud.

Baca juga : APBDP 2016, BS Anggarkan Rp 6,5 Miliyar untuk Sekolah Gratis

Juklak dan juknis BOSDa ini tertulis dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2016 yang ditandatangani bupati tanggal 10 Oktober lalu.

Dana BOSDa akan disalurkan untuk satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA, SMK dan MA negeri dan swasta se Kabupaten BS. Dana BOSDa yang diterima sekolah terhitung dari bulan Juli sampai Desember. Dengan dasar perhitungan jumlah yang diterima berdasarkan jumlah siswa di satuan pendidikan.

Ada dua poin yang wajib dipatuhi sekolah dalam mengalokasikan dana BOSDa ini. Yakni, dana BOSDa untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs digunakan untuk pembelian buku teks pelajaran.

Sedangkan untuk tingkat SMA, SMK dan MA digunakan untuk pembelian buku teks pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap serta untuk kegiatan kesiswaan.

Kepada awak media Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Dikpora BS, Royen Ritonga mengatakan, dalam hal pertanggung jawab keuangan, kegiatan yang dibiayai oleh dana BOSDa adalah untuk membantu kegiatan sekolah yang didanai oleh dana BOS nasional.

“Jadi peruntukan dana BOSDa harus dimasukan ke dalam uraian program/kegiatan dengan merevisi RABS. Termasuk peruntukan dana, rincian biaya dan jumlah total dana bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang diterima sekolah,” terangnya, baru-baru ini.

Ditambahkannya, jumlah dana BOSDa untuk jenjang SD/MI sebesar Rp10 ribu. Untuk SMP/MTs Rp20 ribu. Sedangkan untuk SMA dan MA sebesar Rp 80 ribu dengan rincian penggunaan Rp 20 ribu untuk pembelian buku dan Rp 60 ribu untuk biaya honorarium guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap serta kegiatan siswa.

Sementara jenjang SMK besarannya Rp90 ribu dengan rincian Rp60 ribu untuk membiayai kegiatan siswa dan gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dan Rp30 ribu biaya pembelian buku.

“Sekarang masing-masing sekolah sedang menyusun RABS masing-masing. Kami harapkan secepatnya sekolah menyelesaikan agar dana BOSDa bisa dibayarkan ke sekolah,” pungkas Royen.

Untuk diketahui BOSDa merupakan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2016. [Apd]