BENGKULU SELATAN, PB - Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Kantor Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Em Jailani dengan tegas membantah tudingan yang dilemparkan BPD Desa Selali dengan adanya keberpihakan Inspektorat Daerah (Ipda) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kades Selali Akbali Zuriwan alias Iwan.
(Baca juga : Pasca Digrebek, Warga Selali Minta Kades Diberhentikan)
“Mengacu pada perundang-undangan dan peraturan daerah yang ada, maka LHP Kades Selali sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Adanya saksi yang diperkuat dengan rekaman video saat penggerebekan,” ujar Irban I Em Jailani.
Ditegaskan Em Jailani, Irban I yang memiliki wilayah kerja meliputi Kecamatan Pino Raya, Pasar Manna dan Manna ini, hasil pemeriksaan saksi sudah mencukupi untuk memberikan rekomendasi sanksi bagi kades yang tertuang pada LHP, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Untuk menyusun LHP tersebut, mereka juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus terlebih dulu mengumpulkan barang bukti dan saksi sebelum memberikan rekomendasi. Selanjutnya kewenangan bupati untuk memutuskan sanksi bagi kades, bukan inspektorat ataupun BPD.
"Kita juga turun langsung ke Desa dan lebih dari 4 orang saksi yang kita periksa, mulai dari warga yang mengadu, Kepala Dusun, BPD, termasuk juga warga yang melakukan penggerebekan. Jadi kalau BPD Selali menuding adanya keberpihakan dalam LHP, silahkan saja,” terang Jailani.
Sebelumnya Ketua BPD Selali menuding Inspektorat daerah berpihak, Kades Selali Akbali Zuriwan alias Iwan pun menuding LHP dirinya adalah rekayasa dan mengada-ada. [Apd]