Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dua Tahun Jokowi-JK, Sudahkah Reforma Agraria Dijalankan?

ilustrasi-jokowi-bersama-petaniOleh Sapto Raharjanto*


Pekan depan, usia pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memasuki dua tahun. Ekspektasi rakyat Indonesia yang sangat besar paska kemenangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 belum terjawab semuanya. Gaung Revolusi Mental, Nawa Cita, dan blusukan pemerintah dengan mudah meraih simpati rakyat. Namun setelah dua tahun berjalan, pemerintahan Jokowi-JK patut mengevaluasi apakah sejauh ini pemerintahannya sudah berjalan sesuai prinsip good governance dan komitmen dengan janji-janji yang disampaikan saat kampanye.

Program redistribusi lahan 9 juta hektar, sebagaimana amanat Nawacita poin ke-5, terancam gagal apabila tidak segera melakukan evaluasi, konsolidasi dan akselerasi, karena sampai saat ini capaian realisasinya masih sangat jauh dari harapan. Seknas Jokowi sebagai organisasi pendukung Presiden Joko Widodo amat berkepentingan keberhasilan program itu. Apalagi, percepatan pembagian lahan 9 juta hektar itu sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena sudah terdapat beberapa aturan hukum yang menguatkan kebijakan ini seperti UUPA Nomor 5/1960, Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar. Bahkan, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, reforma agraria masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Amanat Nawacita point 5.

Selama ini, kritik dari berbagai pihak atas program reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah adalah: bagaimana mengembalikan orientasi reformasi agraria supaya tidak sekadar bagi-bagi lahan bagi rakyat miskin dan tidak menyentuh akar dari ketimpangan struktur sosial ekonomi masyarakat sendiri?

Tiga Persoalan

Berbicara mengenai kebijakan Reforma Agraria, Sampai saat ini masih terdapat tiga persoalan pokok yang merintangi.

Pertama, ketimpangan penguasaan tanah negara. Ketimpangan ini terjadi karena proses historis di masa lalu, di mana pelaku kekuatan ekonomi raksasa mendapatkan hak pengelolaan lahan dalam skala besar, sementara rakyat di kelas bawah makin kehilangan lahan mereka.

Indikator yang paling nyata bagaimana ketimpangan ini terjadi adalah penguasaan hutan konsesi seluas 35,8 juta hektar oleh hanya 531 perusahaan pemegang konsesi hutan. Sebaliknya, terdapat lebih kurang 31.951 desa berada dalam status ketidakjelasan karena berada di kawasan hutan. Indikator yang lain adalah lebih dari separuh jumlah petani, yakni sebesar 56 persen, memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

Kedua, timbulnya konflik-konflik agraria, yang dipicu oleh tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, di mana lahan-lahan negara yang diberi izin untuk dikelola ternyata tidak seluruhnya merupakan lahan negara yang bebas kepemilikan. Sepanjang periode 2004-2015, tak kurang dari 1.772 konflik agraria terjadi akibat ketidakjelasan status tanah dan tumpang tindihnya peraturan di lapangan. Konflik ini setidak-tidaknya melibatkan sekitar 1,1 juta rakyat dan luasan yang menjadi pokok konflik mencapai kurang lebih 6,9 juta hektar.

Ketiga, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Krisis ini diindikasikan dengan makin terdegradasinya kualitas lahan pertanian di pedesaan, makin menyempitnya lahan untuk pertanian yang dimiliki oleh para petani, dan makin berkurangnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor produksi pertanian.

Berbicara solusi

Satu hal yang menjadi sorotan dari para pegiat reforma agraria adalah bagaimana memastikan agar redistribusi lahan benar-benar untuk rakyat kecil yang tidak memiliki lahan, bukan akal-akalan yang pada akhirnya lahan redistribusi itu dikuasai pengusaha dan pengembang.  Oleh karena itu, masyarakat harus selalu melakukan fungsi pengawasan dan mengkritisi program landreform ini agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan dinikmati rakyat kecil. Untuk itu, diperlukan dibentuknya sebuah tim dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah untuk melakukan pendataan lahan-lahan yang berpotensi diredistribusi, khususnya tanah pemerintah yang sudah dikuasai masyarakat dan telah diolah untuk kesejahteraaan mereka, tapi belum mendapat legalisasi/disertifikasi hak milik dari pemerintah.

Dalam hal permasalahan reforma agraria di Indonesia ini, kami juga memiliki pandangan. Satu, landreform harus merupakan gerakan sosial yang melibatkan partisipasi rakyat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan rakyat. Dua, landreform tidak boleh dipandang hanya sekedar redistribusi lahan, tetapi harus juga disertai dengan kebijakan sosial-ekonomi seperti rakyat penerima terorganisir dalam bentuk koperasi sehingga mudah dalam mendapatkan akses permodalan. Dan tiga, lahan yang diterima rakyat harus sudah memiliki legalitas dalam bentuk sertifikat hak miliki. Walaupun ada penekanan bahwa rakyat tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan lahan tersebut.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, di dalam konteks Reforma Agraria, saat ini terdapat lima langkah yang tengah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni: satu, penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian; dua, penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA); tiga, kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; empat, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dan  pemanfaatan dan produksi atas TORA; dan lima, penguatan kelembagaan pelaksana reforma agraria di pusat dan daerah. Strategi untuk menuju ke arah ini salah satunya adalah membentuk gugus tugas pengendalian reforma agraria yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Jika beberapa hal diatas dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, maka pernyataan Nawacita yang menolak negara lemah, di mana salah satunya berisi adanya jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang berasaskan prinsip keadilan, tiadanya kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat, bukan lagi sekadar sebuah pernyataan di atas kertas. Dan reforma agraria bukan dimaknai saja sebagai bagi-bagi tanah dan bagi-bagi sertifikat, karena pada prinsipnya: orientasi paling dasar dari reforma agraria ialah perombakan struktur yang timpang, terutama dalam hal kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air hingga udara harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini.

*Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia (Seknas Jokowi) Kabupaten Jember Jawa Timur