REJANGLEBONG, PB - Baru tuntas pengadilan negeri Curup memutuskan hukuman terhadap para tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY (14) warga desa Belumai kecamatan PUT, maka kali ini Rejang Lebong kembali digemparkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak usia 10 tahun.
Baca juga : Terdakwa Pemerkosa Yuyun Dituntut Hukuman Mati
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Selupu Rejang Rabu (5/10/2016) lalu ini dilaporkan keluarga korban ke PPA Polres Rejang Lebong, Senin (10/10/2016). Sigap, pelaku berinisial Na (36) yang tak lain adalah tetangga korban berhasil diamankan petugas dikediamannya, Selasa (11/10/2016).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, dari hasil visum terhadap korban yang dilakukan oleh tim medis RSUD Curup terbukti jika korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
"Kejadian ini terjadi di rumah pelaku. Saat korban sedang bermalam di rumah pelaku. Korban saat ini duduk di bangku SD kelas 2," ujar Desi.
Dikatakan Desi, mulanya pelaku tidak mengakui jika telah melakukan hal itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini akhirnya mengaku jika telah melakukan hal itu terhadap korban sebanyak satu kali di ruang TV rumah pelaku. (Ifan)