BENGKULU SELATAN, PB - Rencana Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud untuk melepaskan/menjual aset berupa tanah di Desa Selali Kecamatan Pino Raya kepada calon investor untuk lokasi pembangunan pabrik kayu lapis (plywood) mendapat penolakan dari kalangan anggota dewan. Salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan asal Kecamatan Pino Raya, Supin.
Menurut Supin, dengan keterbatasan aset Pemerintah daerah yang ada pada saat ini tidak sewajarnya pemerintah menghibahkan atau menjual aset yang berupa tanah kepada pihak investor. Supin menyarankan kepada perusahaan supaya membeli lahan dari masyarakat.
"Untuk menjual atau menghibahkan aset pemda itu harus dengan persetujuan dewan. Kalau saya secara pribadi kurang sepakat menjual atau menghibahkan lahan. Aset sedikit, malah mau dijual lagi. Kalau tidak salah kebutuhan lahan untuk pembangunan pabrik itu sekitar lima hektar. Saya pikir itu bisa saja dengan cara membeli lahan dari masyarakat saja," saran Supin.
Terkait dengan rencana pelepasan aset tersebut, dirinya meminta kepada pihak investor dan instansi terkait supaya segera melakukan koordinasi dengan lembaga dewan. Pasalnya hingga saat ini, menurutnya belum ada koordinasi dari pihak eksekutif dan investor.
"Saya juga sudah koordinasi dengan ketua, kata beliau belum ada koordinasi dan pemberitahuan resmi ke lembaga dewan. Kalau sudah ada pemberitahuan tertulis maka akan dibahas. Kalau memang kawan-kawan di dewan setuju, kenapa tidak," tambah Ketua Komisi I ini.
Untuk diketahui, pasca penandatangan MoU pendirian pabrik sawit antara Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan pihak investor dari Wonosobo pada Mei 2016 lalu, hingga saat ini belum ada realisasi pekerjaan. Padahal pada saat penandatangan MoU disepakati sebulan setelah itu segera dilakukan kegiatan persipan lahan.
Perencanaan peletakan batu pertama pembangunan pabrik di Desa Selali sebelumnya dirancang pada 3 November mendatang. Namun hal itu kembali tertunda lantaran persoalan administrasi dan perizinan. Di samping itu juga terkait dengan belum jelasnya persoalan penyerahan lahan milik pemda ke pihak investor. [Apd]